Correct Article 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, dan Kepala Biro dalam menyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, mempunyai wewenang dan tanggung jawab:
a. melakukan pengisian kartu kendali SPIP;
b. menjalankan manajemen risiko;
c. mengelola, memelihara, dan mendokumentasikan penyelenggaraan SPIP; dan
d. menyusun laporan penyelenggaraan SPIP yang mencakup unsur SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Selain wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, dan Kepala Biro dapat melakukan penilaian mandiri atas maturitas penyelenggaraan SPIP.
(3) Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, dan Kepala Biro menyampaikan laporan pengisian kartu kendali SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d kepada Sekretaris Jenderal KPU, Inspektur Utama, dan Deputi.
(4) Sekretaris Jenderal KPU, Inspektur Utama, dan Deputi menyampaikan kepada Ketua KPU laporan atas:
a. pengisian kartu kendali SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap 1 (satu) bulan sekali; dan
b. penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap 6 (enam) bulan sekali.
(5) Laporan hasil pengisian kartu kendali SPIP dan laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPU, Inspektur Utama, dan Deputi, serta disetujui oleh anggota KPU yang menangani tugas dan fungsi di divisi hukum dan pengawasan.
Your Correction
