Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Penyelenggaraan SPIP di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
(2) Unsur lingkungan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penegakan integritas dan nilai etika;
b. komitmen terhadap kompetensi;
c. kepemimpinan yang kondusif;
d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f. penyusunan dan penetapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
g. perwujudan peran aparat pengawasan intern
pemerintah yang efektif; dan
h. hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait.
(3) Unsur penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. identifikasi risiko; dan
b. analisis risiko.
(4) Unsur kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. reviu atas kinerja satuan kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. pembinaan sumber daya manusia;
c. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
d. pengendalian fisik atas aset;
e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
f. pemisahan fungsi;
g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya;
j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
k. dokumentasi yang baik atas SPI serta transaksi dan kejadian penting.
(5) Unsur informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d minimal terdiri atas:
a. penyediaan dan pemanfaatan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan
b. pengelolaan, pengembangan, dan pembaruan sistem informasi secara terus-menerus.
(6) Unsur pemantauan pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. pemantauan berkelanjutan;
b. evaluasi terpisah; dan
c. tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
Your Correction
