Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: a. satuan tugas yang telah dibentuk wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Komisi ini diundangkan; dan b. laporan penyelenggaraan SPIP yang telah disusun dinyatakan tetap berlaku.
Your Correction