Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. (2) Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota dibantu anggota KPU yang menangani tugas dan fungsi di divisi hukum dan pengawasan dalam pengendalian SPIP dengan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan SPIP. (3) Koordinasi penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan.
Your Correction