Correct Article 42
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 2
Current Text
(1) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, merupakan ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diizinkan pada suatu Zona atau Sub Zona, meliputi:
a. KDB maksimum;
b. KLB maksimum;
c. KDH minimum;
d. luas kavling minimum; dan
e. koefisien tapak basement maksimum.
(2) Luas kavling minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan luas kavling minimum pada zona perumahan ditetapkan sebagai berikut:
a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan luas kavling minimum 100 m2 (seratus meter persegi); dan
b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan luas kavling minimum 150 m2 (serratus lima puluh meter persegi).
(3) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
