Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 2
Current Text
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e, terdiri atas:
a. stasiun penumpang sedang;
b. stasiun penumpang kecil; dan
c. stasiun operasi.
(2) Stasiun penumpang sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa stasiun kereta api antarkota di SWP V.A Blok V.A.3.
(3) Stasiun penumpang kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa stasiun kereta api perkotaan terdiri atas:
a. Stasiun Karang Jinawi 3 yang terdapat di SWP V.A Blok V.A.14; dan
b. Stasiun Sukaraja 2 yang terdapat di SWP V.B Blok V.B.1.
(4) Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diarahkan sebagai Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD).
(5) Stasiun operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa stasiun depo terdapat di SWP V.A meliputi Blok V.A.14 dan Blok V.A.19.
Your Correction
