Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 2

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a diklasifikasikan menjadi: a. kegiatan diperbolehkan/diizinkan dengan kode I; b. kegiatan diizinkan bersyarat secara terbatas dengan kode T; c. kegiatan diizinkan bersyarat tertentu dengan kode B; dan d. kegiatan tidak diperbolehkan dengan kode X. (2) Kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction