Correct Article 40
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 2
Current Text
(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a meliputi:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang;
c. ketentuan tata bangunan;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal;
e. ketentuan khusus; dan
f. ketentuan pelaksanaan.
(2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aturan dasar pada Zona Lindung; dan
b. aturan dasar pada Zona Budi Daya.
(3) Aturan dasar pada Zona Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS;
b. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2;
c. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3;
d. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4;
e. Sub Zona Taman RW dengan kode RTH-5;
f. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7; dan
g. Sub Zona Badan Air dengan koda BA.
(4) Aturan dasar pada Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL;
b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan kode R-1;
c. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan kode R-2;
d. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R-3;
e. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R-4;
f. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1;
g. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2;
h. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3;
i. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala RW dengan kode SPU-4.
j. Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi dengan kode C-1;
k. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1;
l. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2;
m. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3;
n. Zona Perkantoran dengan kode KT;
o. Zona Transportasi dengan kode TR;
p. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK;
dan
q. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
Your Correction
