Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 2

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. Zona Lindung; dan b. Zona Budi Daya. (2) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (3) Peta Rencana Pola Ruang RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan peta zonasi untuk Peraturan Zonasi.
Your Correction