Correct Article 47
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 2
Current Text
(1) TPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b berupa teknik pertampalan aturan.
(2) Teknik pertampalan aturan yang selanjutnya dalam peta rencana Pola Ruang diberi kode g sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengaturan Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP di SWP V.A Blok V.A.19 dan SWP V.B Blok V.B.9, Blok V.B.11, Blok V.B.12, diterapkan Peraturan Zonasi dengan membatasi KDB sebesar 10% (sepuluh persen) dari aturan dasar dan rekayasa struktur bangunan tahan gempa;
b. Pengaturan Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP di SWP V.B Blok V.B.9, Blok V.B.11, Blok V.B.13, diterapkan Peraturan Zonasi dengan membatasi KDB sebesar 10% (sepuluh persen) dari aturan dasar dan rekayasa struktur bangunan tahan gempa;
c. Pengaturan Zona Perkantoran di SWP V.A Blok V.A.19, diterapkan Peraturan Zonasi dengan membatasi KDB sebesar 10% (sepuluh persen) dari aturan dasar dan rekayasa struktur bangunan tahan gempa;
d. Pengaturan Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi di SWP V.A Blok V.A.2 dan SWP V.B Blok V.B.9, Blok V.B.11, Blok V.B.13, diterapkan Peraturan Zonasi dengan membatasi KDB sebesar 10% (sepuluh persen) dari aturan dasar dan rekayasa struktur bangunan tahan gempa;
e. Pengaturan Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang di SWP V.B Blok V.B.12, diterapkan Peraturan Zonasi dengan membatasi KDB sebesar 10% (sepuluh persen) dari aturan dasar dan rekayasa struktur bangunan tahan gempa;
f. Pengaturan Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota di SWP V.B Blok V.B.11, Blok V.B.12, diterapkan Peraturan Zonasi dengan membatasi KDB sebesar 10% (sepuluh persen) dari aturan dasar dan rekayasa struktur bangunan tahan
gempa; dan
g. Pengaturan Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan di SWP V.A Blok V.A.2 dan SWP V.B Blok V.B.13, diterapkan Peraturan Zonasi dengan membatasi KDB sebesar 10% (sepuluh persen) dari aturan dasar dan rekayasa struktur bangunan tahan gempa.
(3) Teknik pengaturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
