Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 2

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan acuan dalam mewujudkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang. (2) Ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. konfirmasi KKPR; dan b. program prioritas Pemanfaatan Ruang.
Your Correction