Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 2

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Delineasi WP IKN Timur 2 ditetapkan dengan luas 3.720,03 Ha (tiga ribu tujuh ratus dua puluh koma nol tiga hektare). (2) Delineasi WP IKN Timur 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang selanjutnya disebut WP V terdapat di Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Loa Kulu terdapat di: a. sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Desa Sukaraja, sebagian Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku dengan luas 3.669,67 Ha (tiga ribu enam ratus enam puluh sembilan koma enam tujuh hektare); dan b. sebagian Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu dengan luas 50,36 Ha (lima puluh koma tiga enam hektare). (3) Delineasi WP IKN Timur 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 2 (dua) SWP yang terdiri atas: a. SWP V.A seluas 2.460,88 Ha (dua ribu empat ratus enam puluh koma delapan delapan hektare), dibagi menjadi 20 (dua puluh) Blok, meliputi; 1. Blok V.A.1 seluas 128,71 Ha (seratus dua puluh delapan koma tujuh satu hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi dan sebagian Kelurahan Sepaku; 2. Blok V.A.2 seluas 90,51 Ha (sembilan puluh koma lima satu hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi; 3. Blok V.A.3 seluas 87,06 Ha (delapan puluh tujuh koma nol enam hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi; 4. Blok V.A.4 seluas 94,03 Ha (sembilan puluh empat koma nol tiga hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi; 5. Blok V.A.5 seluas 81,39 Ha (delapan puluh satu koma tiga sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi dan sebagian Desa Tengin Baru; 6. Blok V.A.6 seluas 130,37 Ha (seratus tiga puluh koma tiga tujuh hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi dan sebagian Desa Tengin Baru; 7. Blok V.A.7 seluas 82,78 Ha (delapan puluh dua koma tujuh delapan hektare) meliputi sebagian Desa Tengin Baru; 8. Blok V.A.8 seluas 121,40 Ha (seratus dua puluh satu koma empat nol hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi dan sebagian Desa Tengin Baru; 9. Blok V.A.9 seluas 69,28 Ha (enam puluh sembilan koma dua delapan hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi dan Sebagian Desa Tengin Baru; 10. Blok V.A.10 seluas 89,52 Ha (delapan puluh sembilan koma lima dua hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi dan sebagian Desa Tengin Baru; 11. Blok V.A.11 seluas 87,78 Ha (delapan puluh tujuh koma tujuh delapan hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi dan sebagian Desa Tengin Baru; 12. Blok V.A.12 seluas 51,48 Ha (lima puluh satu koma empat delapan hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi; 13. Blok V.A.13 seluas 145,28 Ha (seratus empat puluh lima koma dua delapan hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi dan sebagian Desa Tengin Baru; 14. Blok V.A.14 seluas 72,87 Ha (tujuh puluh dua koma delapan tujuh hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi; 15. Blok V.A.15 seluas 68,75 Ha (enam puluh delapan koma tujuh lima hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi; 16. Blok V.A.16 seluas 85,97 Ha (delapan puluh lima koma sembilan tujuh hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi dan sebagian Kelurahan Sepaku; 17. Blok V.A.17 seluas 311,02 Ha (tiga ratus sebelas koma nol dua hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Desa Lung Anai dan sebagian Desa Tengin Baru; 18. Blok V.A.18 seluas 136,63 Ha (seratus tiga puluh enam koma enam tiga hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Desa Lung Anai dan sebagian Kelurahan Sepaku; 19. Blok V.A.19 seluas 395,23 Ha (tiga ratus sembilan puluh lima koma dua tiga hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Desa Lung Anai dan sebagian Kelurahan Sepaku; dan 20. Blok V.A.20 seluas 130,81 Ha (seratus tiga puluh koma delapan satu hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi dan sebagian Kelurahan Sepaku. b. SWP V.B seluas 1.259,15 Ha (seribu dua ratus lima puluh sembilan koma satu lima hektare), dibagi menjadi 14 (empat belas) Blok, meliputi: 1. Blok V.B.1 seluas 187,39 Ha (seratus delapan puluh tujuh koma tiga sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Sukaraja; 2. Blok V.B.2 seluas 120,75 Ha (seratus dua puluh koma tujuh lima hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi dan sebagian Desa Sukaraja; 3. Blok V.B.3 seluas 70,51 Ha (tujuh puluh koma lima satu hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi dan sebagian Desa Sukaraja; 4. Blok V.B.4 seluas 104,41 Ha (seratus empat koma empat satu hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi dan sebagian Desa Sukaraja; 5. Blok V.B.5 seluas 112,15 Ha (seratus dua belas koma satu lima hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi; 6. Blok V.B.6 seluas 94,52 Ha (sembilan puluh empat koma lima dua hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi; 7. Blok V.B.7 seluas 41,34 Ha (empat puluh satu koma tiga empat hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi; 8. Blok V.B.8 seluas 76,41 Ha (tujuh puluh enam koma empat satu hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi dan sebagian Kelurahan Sepaku; 9. Blok V.B.9 seluas 88,15 Ha (delapan puluh delapan koma satu lima hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi; 10. Blok V.B.10 seluas 67,37 Ha (enam puluh tujuh koma tiga tujuh hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi; 11. Blok V.B.11 seluas 101,77 Ha (seratus satu koma tujuh tujuh hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi; 12. Blok V.B.12 seluas 74,53 Ha (tujuh puluh empat koma lima tiga hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi; 13. Blok V.B.13 seluas 80,36 Ha (delapan puluh koma tiga enam hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi; dan 14. Blok V.B.14 seluas 39,49 Ha (tiga puluh sembilan koma empat sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Karang Jinawi. (4) Peta lingkup WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (5) Peta pembagian SWP dan Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction