Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e merupakan aturan tambahan yang ditampalkan (overlay) di atas aturan dasar karena adanya hal-hal khusus yang memerlukan aturan tersendiri karena belum diatur di dalam aturan dasar. (2) Ketentuan khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. ketentuan khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD); b. tempat evakuasi bencana; dan c. kawasan sempadan. (3) Ketentuan khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) kota; dan b. kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sub kota. (4) kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi: a. KLB maksimum 5 (lima); b. KDB maksimum 70% (tujuh puluh persen); c. muka jalan aktif (active street frontage) minimal 80% (delapan puluh persen); d. GSB 0 (nol) meter pada jalan aktif (active street); e. Campuran dan keragaman pemanfaatan ruang minimal 3 (tiga) fungsi; f. parkir kendaraan dibatasi jumlahnya dengan standar maksimum parkir hunian 1 (satu) parkir/unit, parkir retail/kantor 1 (satu) parkir/ 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi); dan g. ruang terbuka publik kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) minimal meliputi RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTNH publik paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kawasan pengembangan. (5) kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sub kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi: a. KLB maksimum 5 (lima); b. KDB maksimum 60% (tujuh puluh persen); c. muka jalan aktif (active street frontage) minimal 80% (delapan puluh persen); d. GSB 0 (nol) meter pada jalan aktif (active street); e. campuran dan keragaman pemanfaatan ruang minimal 3 (tiga) fungsi; f. parkir kendaraan dibatasi jumlahnya dengan standar maksimum parkir hunian 1 (satu) parkir/unit, parkir retail/kantor 2 (dua) parkir/150 m2 (seratus lima puluh meter persegi); dan g. ruang terbuka publik kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) minimal meliputi RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTNH publik paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kawasan pengembangan. (6) Ketentuan khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IX.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (7) Ketentuan khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Tempat Evakuasi Sementara. (8) Ketentuan khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. batas ketinggian bangunan dan KLB pada bangunan yang ditetapkan sebagai Tempat Evakuasi Sementara serta menyediakan Ruang dan akses untuk Tempat Evakuasi Sementara dapat melebihi ketentuan pada aturan dasar; dan b. penentuan batas ketinggian bangunan dan KLB serta upaya penyesuaian bangunan untuk memenuhi standar kelayakan sebagai Tempat Evakuasi Sementara dirumuskan melalui forum Penataan Ruang. (9) Ketentuan khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IX.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (10) Ketentuan khusus kawasan sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi: a. penyediaan jalur evakuasi bencana, penyediaan Ruang terbuka hijau publik, penyediaan akses jalan sepanjang sempadan sungai, dan pengaturan terkait tinggi pagar pada sempadan sungai; b. pembatasan Zona dan kegiatan diatur dalam intensitas Pemanfaatan Ruang berupa pembatasan KDB dalam area sempadan sungai yaitu 0,5 (nol koma lima) dikali KDB dalam aturan dasar setiap Zona yang masuk dalam kawasan sempadan; c. bangunan permanen yang diperbolehkan hanya untuk kepentingan publik seperti untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, pelabuhan/dermaga, tempat tinggal Masyarakat hukum adat yang sudah turun temurun, pos penjaga keselamatan, bangunan prasarana sumber daya air, dan bangunan ketenagalistrikan; d. bangunan bukan permanen yang diperbolehkan hanya untuk kegiatan rekreasi seperti RTH, pengembangan struktur alami untuk pengamanan sungai, pendidikan/penelitian, kepentingan adat serta kearifan lokal, dan wisata bahari/ekowisata; e. ketentuan teknis untuk bangunan bukan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d meliputi: 1. bangunan dari material lokal seperti bambu, kayu, dan sejenisnya; 2. bangunan tidak berpondasi beton kecuali bangunan pengaman atau tanggul sungai; 3. bangunan bersifat knockdown dan setiap saat dapat dibongkar/dipasang; 4. bangunan bersifat terbuka, dan tidak menghalangi visual; dan 5. fasilitas penunjang umum seperti toilet, wc umum, tempat ibadah, terbuat dari bahan kayu dan bersifat mobile. f. pembatasan pertumbuhan dan pengembangan bangunan pada kawasan sempadan. (11) Ketentuan khusus kawasan sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran IX.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction