Correct Article 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1
Current Text
(1) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. sistem jaringan irigasi; dan
b. bangunan sumber daya air.
(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, terdiri atas:
a. jaringan irigasi sekunder yang terdapat di SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3; dan
b. jaringan irigasi tersier yang terdapat di SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3.
(3) Bangunan sumber daya air sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b, pada:
a. bendungan yaitu bendungan sepaku yang terdapat di SWP IV.B pada Blok IV.B.1; dan
b. pintu air yang terdapat di SWP IV.B pada Blok IV.B.1.
(4) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan
tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
