Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, meliputi: a. infrastruktur minyak dan gas bumi; b. jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan ke konsumen; c. infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung; d. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; e. jaringan distribusi tenaga listrik; dan f. gardu listrik. (2) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa sarana penyimpanan bahan bakar yang terdapat di SWP IV.B pada Blok IV.B.1. (3) Jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan ke konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, melewati: a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5; b. SWP IV. B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3. (4) Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pembangkitan listrik tenaga surya dan pembangkit listrik yang bersumber dari energi terbarukan lainnya terdapat di SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2. (5) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa saluran udara tegangan tinggi, melewati: a. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan b. SWP IV.C pada Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3. (6) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa saluran kabel tegangan menengah melewati: a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5; b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3. (7) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, terdiri atas: a. gardu hubung; dan b. gardu distribusi (8) Gardu hubung sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, terdapat di: a. SWP IV.A pada Blok A.1 b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1. (9) Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, terdapat di: a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5; b. SWP IV.B pada Blok IV.B.2. dan c. SWP IV.C pada Blok IV.C.2. (10) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction