Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h, terdiri atas: a. stasiun penumpang besar; b. stasiun penumpang sedang; dan c. stasiun operasi. (2) Stasiun penumpang besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.3; (3) Stasiun penumpang sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa stasiun lintas rel terpadu terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2 dan Blok IV. A.4; (4) Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan sebagai kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD); dan (5) Stasiun operasi berupa depo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat di SWP IV.B pada Blok IV.B.1. Pragraf 4 Rencana Jaringan Energi
Your Correction