Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikembangkan untuk mewujudkan prinsip kota yang terhubung, aktif, dan mudah diakses. (2) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jalan umum; b. terminal penumpang; c. jembatan timbang; d. jembatan; e. halte; f. jaringan jalur kereta api antarkota; g. jaringan jalur kereta api perkotaan; dan h. stasiun kereta api. (3) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction