Correct Article 38
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1
Current Text
(1) Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf h seluas 434,13 Ha (empat ratus tiga puluh empat koma satu tiga hektare), terdiri atas:
a. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1;
b. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2; dan
c. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP IV dengan kode K-3.
(2) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 206,40 Ha (dua ratus enam koma empat nol hektare) terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.1 dan Blok IV.A.3.
(3) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 174,36 Ha (seratus tujuh puluh empat koma tiga enam hektare) terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5.
(4) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP IV dengan kode K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan luas 55,37 Ha (lima puluh lima koma tiga tujuh hektare), terdapat di:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5; dan
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.2.
Your Correction
