Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Zona Pertanian dengan kode P; b. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL; c. Zona Kawasan Peruntukan Industri dengan kode KPI; d. Zona Pariwisata dengan kode W; e. Zona Perumahan dengan kode R; f. Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU; g. Zona Campuran dengan kode C; h. Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K; i. Zona Perkantoran dengan kode KT: j. Zona Peruntukan Lainnya dengan kode PL; k. Zona Transportasi dengan kode TR; l. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK; dan m. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
Your Correction