Correct Article 48
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1
Current Text
(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang;
c. ketentuan tata bangunan;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal;
e. ketentuan khusus; dan
f. ketentuan pelaksanaan.
(2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. aturan dasar pada Zona Lindung; dan
b. aturan dasar pada Zona Budi Daya.
(3) Aturan dasar pada Zona Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pada:
a. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS;
b. Zona Ekosistem Mangrove dengan kode EM;
c. Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1;
d. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2;
e. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3;
f. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4;
g. Sub Zona Taman RW dengan kode RTH-5;
h. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7;
i. Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8; dan
j. Zona Badan Air dengan kode BA.
(4) Aturan dasar pada Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pada:
a. Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1;
b. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL;
c. Zona Kawasan Peruntukan Industri dengan kode KPI;
d. Zona Pariwisata dengan kode W;
e. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan kode R-1;
f. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan kode R-2;
g. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R-3;
h. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5;
i. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1;
j. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2;
k. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3;
l. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Rukun Warga dengan kode SPU-4;
m. Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi dengan kode C-1;
n. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1;
o. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2;
p. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3;
q. Zona Perkantoran dengan kode KT;
r. Zona Transportasi dengan kode TR;
s. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK;
t. Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Minum dengan kode IPAM; dan
u. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
Your Correction
