Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a, meliputi: a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan; b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang; c. ketentuan tata bangunan; d. ketentuan prasarana dan sarana minimal; e. ketentuan khusus; dan f. ketentuan pelaksanaan. (2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. aturan dasar pada Zona Lindung; dan b. aturan dasar pada Zona Budi Daya. (3) Aturan dasar pada Zona Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pada: a. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS; b. Zona Ekosistem Mangrove dengan kode EM; c. Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1; d. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2; e. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3; f. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4; g. Sub Zona Taman RW dengan kode RTH-5; h. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7; i. Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8; dan j. Zona Badan Air dengan kode BA. (4) Aturan dasar pada Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pada: a. Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1; b. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL; c. Zona Kawasan Peruntukan Industri dengan kode KPI; d. Zona Pariwisata dengan kode W; e. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan kode R-1; f. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan kode R-2; g. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R-3; h. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5; i. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1; j. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2; k. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3; l. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Rukun Warga dengan kode SPU-4; m. Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi dengan kode C-1; n. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1; o. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2; p. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3; q. Zona Perkantoran dengan kode KT; r. Zona Transportasi dengan kode TR; s. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK; t. Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Minum dengan kode IPAM; dan u. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
Your Correction