Correct Article 55
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1
Current Text
(1) TPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. pertampalan aturan (overlay zone) dengan kode g;
dan
b. pengendalian Pertumbuhan (growth control) dengan kode k.
(2) TPZ pertampalan aturan (overlay zone) dengan kode g sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdapat di:
a. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2 terdapat di SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2;
b. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2 terdapat di SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2;
c. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3 terdapat di:
1. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2;
dan
2. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.
d. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum skala Rukun Warga dengan kode SPU-3 terdapat di:
1. SWP IV.B pada Blok IV.B.1; dan
2. SWP IV.C pada Blok IV.C.1.
e. Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1 terdapat di SWP IV.C pada Blok IV.C.2.
f. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5 terdapat di:
1. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2;
dan
2. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.
g. Sub Zona Perkantoran dengan kode KT terdapat di SWP IV.C pada Blok IV.C.1.
(3) TPZ pertampalan aturan (overlay zone) dengan kode g sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku ketentuan:
a. pertampalan aturan (overlay zone) dengan kode g berlaku ketentuan:
1. menyediakan lahan dan/atau membangun RTH publik;
2. menyediakan lahan dan/atau membangun tempat pengelolaan limbah;
3. menyediakan lahan dan/atau membangun tempat pengelolaan sampah;
4. menyediakan jalan tembus bagi pejalan kaki dalam Blok/kapling dengan persyaratan teknis:
a) berada pada lantai dasar bangunan dan mempunyai lebar minimal 3,5 (tiga koma lima) meter.
b) berada di atas muka tanah (above ground level) tetapi berhubungan langsung dengan fasilitas pedestrian yang berada pada lantai dasar, & mempunyai lebar minimal 3,5 (tiga koma lima) meter.
c) berhubungan secara langsung dengan fasilitas sistem angkutan umum.
d) minimal dapat dilalui 16 (enam belas) jam sehari.
5. menyediakan sebagian lahan pribadi/privat untuk penambahan lebar jalur pejalan kaki publik dengan persyaratan teknis:
a) terintegrasi dengan jalur pejalan kaki yang ada;
b) menarik untuk pejalan kaki dan mudah diakses;
c) terbuka untuk umum; dan d) sebagai bagian dari penataan dan pengembangan jalur pejalan kaki yang mendukung sistem pergerakan orang menuju dan atau dari sarana sistem angkutan umum massal.
(4) Pengendalian pertumbuhan (Growth Control) dengan kode k sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan pada pola pertumbuhan berpola pita pada koridor jalan kolektor yaitu koridor jalan Sepaku-Semoi.
(5) TPZ pengendalian pertumbuhan (Growth Control) dengan kode k sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdapat di Zona Kawasan Peruntukan Industri dengan kode KPI pada SWP IV.C pada Blok IV.C.3.
(6) Pengendalian Pertumbuhan (Growth Control) dengan kode k sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku ketentuan:
a. KDB ditetapkan maksimal 50% (lima puluh persen) dan ketinggian bangunan maksimal 3 (tiga) lantai;
b. garis sempadan jalan ditambah sebanyak 50% (lima puluh persen) dari ketentuan garis sempadan jalan yang ditentukan dalam peraturan ini, serta tidak diperbolehkan adanya bangunan apapun diatasnya;
c. kegiatan untuk fungsi komersial dikurangi intensitasnya sebanyak 10% (sepuluh persen) dari ketentuan intensitas yang ditetapkan dalam Zona berdasarkan aturan intensitas Pemanfaatan Ruang, ditambah dengan persyaratan sebagai berikut:
1) menyediakan RTH tambahan pada Zona yang diberikan TPZ;
2) menyediakan IPAL secara komunal;
3) menyediakan fasilitas parkir off street pada Zona yang diberikan TPZ;
4) menyediakan fasilitas bongkar muat secara mandiri maupun bersama;
5) pembangunan harus sesuai dengan karakter lingkungan; dan 6) papan nama atau reklame tidak diperbolehkan melebihi 50% (lima puluh persen) dari fasad bangunan.
d. kegiatan untuk fungsi permukiman dikurangi intensitasnya sebanyak 20% (dua puluh persen) dari ketentuan intensitas yang ditetapkan dalam Zona berdasarkan aturan intensitas Pemanfaatan Ruang;
e. penerapan disinsentif tambahan pada Zona yaitu pengenaan pajak tinggi, pengenaan kompensasi dan/atau penalti atas pelanggaran terhadap ketentuan ini.
(7) Teknik pengaturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
