Correct Article 45
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1
Current Text
(1) Pelaksanaan konfirmasi KKPR WP IKN Timur 1, terdiri atas:
a. konfirmasi KKPR untuk kegiatan berusaha; dan
b. konfirmasi KKPR untuk kegiatan non berusaha.
(2) Konfirmasi KKPR untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh melalui Sistem OSS.
(3) Konfirmasi KKPR untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR.
Your Correction
