Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1
Current Text
(1) Delineasi WP IKN Timur 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan luas 9.759,16 Ha (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh sembilan koma satu enam hektare) di Kecamatan Sepaku.
(2) Delineasi WP IKN Timur 1 yang selanjutnya disebut WP IV terdapat di Kecamatan Sepaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sebagian Desa Argo Mulyo seluas 2.467,53 Ha (dua ribu empat ratus enam puluh tujuh koma lima tiga hektare);
b. sebagian Desa Karang Jinawi seluas 228,21 Ha (dua ratus dua puluh delapan koma dua satu hektare);
c. sebagian Desa Sukaraja seluas 2.884,34 Ha (dua ribu delapan ratus delapan puluh empat koma tiga empat hektare);
d. sebagian Desa Tengin Baru seluas 3.094,78 Ha (tiga ribu sembilan puluh empat koma tujuh delapan hektare);
e. sebagian Desa Suko Mulyo seluas 1.021,19 Ha (seribu dua puluh satu koma satu sembilan hektare); dan
f. sebagian Desa Semoi Dua seluas 63,00 Ha (enam puluh tiga koma nol nol hektare).
(3) Delineasi WP IKN Timur 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 2 (dua) SWP yang terdiri atas:
a. SWP IV.A seluas 2.365,31 Ha (dua ribu tiga ratus enam puluh lima koma tiga satu hektare), dibagi menjadi 5 (lima) Blok, meliputi:
1. Blok IV.A.1 seluas 289,36 Ha (dua ratus delapan puluh sembilan koma tiga enam hektare) pada sebagian Desa Sukaraja;
2. Blok IV.A.2 seluas 222,41 Ha (dua ratus dua puluh dua koma empat satu) hektare pada sebagian Desa Sukaraja dan sebagian Desa/Kelurahan Karang Jinawi;
3. Blok IV.A.3 seluas 634,45 Ha (enam ratus tiga puluh empat koma empat lima hektare) pada sebagian Desa Tengin Baru;
4. Blok IV.A.4 seluas 643,86 Ha (enam ratus empat puluh tiga koma delapan enam hektare) pada sebagian Desa Tengin Baru; dan
5. Blok IV.A.5 seluas 575,23 Ha (lima ratus tujuh puluh lima koma dua tiga hektare) pada sebagian Desa Tengin Baru dan sebagian Desa Suku Mulyo.
b. SWP IV.B seluas 3.697,50 (tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh koma lima nol) hektare, dibagi menjadi 2 (dua) Blok, meliputi:
1. Blok IV.B.1 seluas 1.886,09 Ha (seribu delapan ratus delapan puluh enam koma nol sembilan hektare) pada sebagian Desa Argo Mulyo dan sebagian Desa Suku Mulyo; dan
2. Blok IV.B.2 seluas 1.811,41 Ha (seribu delapan ratus sebelas koma empat satu hektare) pada sebagian Desa Argo Mulyo.
c. SWP IV.C seluas 3.696,35 Ha (tiga ribu enam ratus sembilan puluh enam koma tiga lima hektare), dibagi menjadi 3 (tiga) Blok, meliputi:
1. Blok IV.C.1 seluas 494,43 Ha (empat ratus sembilan puluh empat koma empat tiga hektare) pada sebagian Desa Tengin Baru dan sebagian Desa/Kelurahan Sukaraja;
2. Blok IV.C.2 seluas 932,25 Ha (sembilan ratus tiga puluh dua koma dua lima hektare) pada sebagian Desa Tengin Baru dan sebagian Desa/Kelurahan Sukaraja; dan
3. Blok IV.C.3 seluas 2.269,67 Ha (dua ribu dua ratus enam puluh sembilan koma enam tujuh hektare) pada sebagian Desa Tengin Baru dan sebagian Desa Sukaraja.
(4) Peta lingkup WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam
Lampiran I.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Peta pembagian SWP dan Blok WP IKN Timur 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
