Correct Article 60
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1
Current Text
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2023 KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG SUSANTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal .3 April 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA
I.1. PETA LINGKUP WILAYAH PERENCANAAN
LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1 3 2023, No.301
I.2. PETA PEMBAGIAN SWP DAN BLOK
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO 3 2023, No.301
II.1.
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG
LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1 3 2023, No.301
II.2.
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN
3 2023, No.301
II.3.
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN TRANSPORTASI
3 2023, No.301
II.4.
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN ENERGI
3 2023, No.301
II.5.
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN TELEKOMUNIKASI
3 2023, No.301
II.6.
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN SUMBER DAYA AIR
3 2023, No.301
II.7.
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN AIR MINUM
3 2023, No.301
II.8.
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA PENGELOLAAN AIR LIMBAH DAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
3 2023, No.301
II.9.
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN PERSAMPAHAN
3 2023, No.301
II.10.
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN DRAINASE
3 2023, No.301
II.11.
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN PRASARANA LAINNYA
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA,
ttd
BAMBANG SUSANTONO 3 2023, No.301
PETA RENCANA POLA RUANG KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA,
ttd
BAMBANG SUSANTONO LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1 3 2023, No.301
LAMPIRAN IV PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1
INDIKASI PROGRAM UTAMA IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1
2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.
Perwujudan Rencana Struktur Ruang
I.A Rencana Pusat Pelayanan
I.A.1 Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan
a Pengembangan pusat permukiman perkotaan SWP IV.C pada Blok IV.A.3
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN I.A.2.
Sub Pusat Pelayanan Kota
a Pengembangan pusat permukiman perkotaan SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, dan Blok IV.A.5
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN b Pengembangan kawasan mixed use SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, dan Blok IV.A.5
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN
I.A.3.
Pusat Pelayanan Kecamatan
2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 a Pengembangan pusat permukiman perkotaan
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, Blok IV.A.5;
dan
b. SWP IV.C pada Blok IV.C.1.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN b Pengembangan kawasan mixed use
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, Blok IV.A.5;
dan
b. SWP IV.C pada Blok IV.C.1.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN I.A.4 Pusat Pelayanan Kelurahan
2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 a Pengembangan pusat permukiman perkotaan
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN I.A.5 Pusat Pelayanan Rukun Warga
2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 a Pengembangan pusat permukiman perkotaan
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN I.B Jaringan Transportasi
I.B.1 Pembangunan jalan arteri primer
a. ruas AP-3 melewati SWP IV.A Blok IV. A.1, Blok IV.A.3; SWP IV.B Blok IV.B.1, Blok IV.B.2; dan SWP IV.C Blok IV.C.1; dan
b. ruas AP-4 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 Blok IV.A.5; dan SWP IV.B Blok IV.B.1.
APBN Otorita IKN, Kementerian PUPR 2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.B.2 Pembangunan jalan arteri sekunder
a. ruas AS-9 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, dan Blok IV.A.4;
b. ruas AS-10 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
c. ruas AS-12 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2 dan Blok IV.A.4;
d. ruas AS-13 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
e. ruas AS-17 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
f. ruas AS-18 melewati SWP IV.A Blok Blok IV.A.3 dan Blok IV. A.4; dan
g. ruas AS-19 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3 dan SWP IV.C Blok IV.C.1.
APBN Otorita IKN, Kementerian PUPR 2023, No.301
I.B.3 Pembangunan jalan kolektor sekunder
a. ruas KS-99 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
b. ruas KS-113 melewati SWP IV.A Blok IV. A.3 dan Blok IV.A.5;
c. ruas KS-114 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
d. ruas KS-116 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
e. ruas KS-119 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
f. ruas KS-125 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
g. ruas KS-126 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
h. ruas KS-127 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
i. ruas KS-132 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
2023, No.301
j. ruas KS-133 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
k. ruas KS-134 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
l. ruas KS-139 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1, Blok IV.A,3;
m. ruas KS-140 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
n. ruas KS-142 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
o. ruas KS-144 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
p. ruas KS-145 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
q. ruas KS-148 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3 dan Blok IV.A.4;
2023, No.301
r. ruas KS-153 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
s. ruas KS-154 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
t. ruas KS-156 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
u. ruas KS-157 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1 dan Blok IV.A.3;
v. ruas KS-158 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
w. ruas KS-159 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
x. ruas KS-160 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
y. ruas KS-161 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
z. ruas KS-162 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
2023, No.301
aa. ruas KS-164 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3 dan Blok IV.A.4;
bb. ruas KS-170 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
cc. ruas KS-171 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
dd. ruas KS-178 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
ee. ruas KS-180 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, dan Blok IV.A.4;
ff. ruas KS-185 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
gg. ruas KS-186 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
2023, No.301
hh. ruas KS-187 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
ii. ruas KS-188 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
jj. ruas KS-190 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
kk. ruas KS-191 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
ll. ruas KS-192 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
mm.ruas KS-196 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
nn. ruas KS-197 melewati SWP IV. A Blok IV. A.4;
oo. ruas KS-201 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
pp. ruas KS-202 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
2023, No.301
qq. ruas KS-207 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
rr. ruas KS-209 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2 dan Blok IV.A.4;
ss. ruas KS-210 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
tt. ruas KS-211 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
uu. ruas KS-214 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
vv. ruas KS-217 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
ww.ruas KS-223 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
xx. ruas KS-226 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
dan 2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 yy. ruas KS-280 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3.
I.B.4 Pembangunan jalan lokal primer
a. ruas LP-1 melewati SWP IV.B Blok IV.B.1; dan
b. ruas KM-38-semoi sepaku melewati SWP IV.B Blok IV.B.1, Blok IV.B.2 dan SWP IV.C, Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN 2023, No.301
I.B.5 Pembangunan jalan lokal sekunder
a. ruas jalan dewi sartika melewati SWP IV.C Blok IV.C.2;
b. ruas jalan karya bangun melewati SWP IV.B Blok IV.B.2;
c. ruas jalan KS tubun melewati SWP IV.B Blok IV.B.2;
d. ruas jalan semangka melewati SWP IV. B Blok IV.B.2;
e. ruas LS-218 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
f. ruas LS-505 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
g. ruas LS-527 melewati SWP IV. A Blok IV.A.3;
h. ruas LS-581 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
i. ruas LS-613 melewati SWP IV.B Blok IV.B.1;
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN 2023, No.301
j. ruas LS-616 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
k. ruas LS-617 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
l. ruas LS-618 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1 dan SWP IV.C Blok IV.C.1;
m. ruas LS-619 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
n. ruas LS-620 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
o. ruas LS-621 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
p. ruas LS-624 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
q. ruas LS-625 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3 dan Blok IV.A.4;
r. ruas LS-626 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
2023, No.301
s. ruas LS-629 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
t. ruas LS-630 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
u. ruas LS-631 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
v. ruas LS-638 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
w. ruas LS-639 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3 dan Blok IV.A.4;
x. ruas LS-641 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
y. ruas LS-642 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1 dan Blok IV.A.5;
z. ruas LS-643 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
aa.
ruas LS-644 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
2023, No.301
bb.
ruas LS-645 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
cc.
ruas LS-648 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
dd.
ruas LS-656 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
ee.
ruas LS-662 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
ff.
ruas LS-667 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
gg.
ruas LS-668 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
hh. ruas LS-670 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
ii.
ruas LS-672 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
jj.
ruas LS-674 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
2023, No.301
kk.
ruas LS-675 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
ll.
ruas LS-677 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
mm. ruas LS 678 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
nn. ruas LS-680 melewati SWP IV.A Blok IV.A.5;
oo.
ruas LS-682 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
pp.
ruas LS-684 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
qq.
ruas LS-685 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
rr.
ruas LS-688 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
ss.
ruas LS-689 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
2023, No.301
tt.
ruas LS-690 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
uu. ruas LS-691 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
vv.
ruas LS-693 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
ww. ruas LS-694 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
xx.
ruas LS-695 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
yy.
ruas LS-696 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
zz.
ruas LS-698 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
aaa. ruas LS-699 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2 dan Blok IV. A.4;
bbb. ruas LS-707 melewati SWP IV.A Blok IV.A.4;
2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 ccc. ruas LS-708 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
ddd. ruas LS-711 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
eee. ruas LS-712 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2 dan Blok IV. A.4;
fff.
ruas LS-714 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
ggg. ruas LS-720 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2; dan hhh. ruas LS-721 melewati SWP IV.AS Blok IV.A.2.
2023, No.301
I.B.6 Pembangunan jalan lingkungan sekunder
a. ruas LKS-25, LKS-26, LKS-27, LKS-28, LKS-34, LKS-36, LKS-37, LKS-38, LKS-39, LKS-40, LKS-41, LKS-42, LKS-43, LKS-44, LKS-45, LKS-46, LKS-47, LKS-48, LKS-49, LKS-50, LKS-51, LKS-52, LKS-53, LKS-54, LKS-55, LKS-56, LKS-57, LKS-58, LKS-59, LKS-60, LKS-61, LKS-62, LKS-63, LKS-64, LKS-65, LKS-66, LKS-67, LKS-68, LKS- 69, LKS-70, LKS-71, LKS-72, LKS-73, LKS-74, LKS-75, LKS-76, LKS-77, LKS-78, LKS-79, LKS-80, LKS-81, LKS-82, LKS-83, LKS-84, LKS-85, LKS-86, LKS-87, LKS-88, LKS-89, LKS-90, LKS-91, LKS-92, LKS-93, LKS-94, LKS-95, LKS-96, LKS-97, LKS-98, LKS-99, LKS- 100, LKS-101, LKS-102, LKS-103, LKS-104, LKS-105, LKS-106, LKS-107, LKS-108, LKS-109, LKS-110, LKS-111, LKS-112, LKS-113, LKS-114, LKS-115, LKS-116, LKS-117, LKS-118, LKS-119, LKS-120, LKS-121,
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN 2023, No.301
LKS-122, LKS-123, LKS-124, LKS-125, LKS-126, LKS-127, LKS-128, LKS-129, LKS-130, LKS-131, LKS-132, LKS-133, LKS-134, LKS-135, LKS-136, LKS-137, LKS-138, LKS-139, LKS-140, LKS-141, LKS-142, LKS-143, LKS-144, LKS-145, LKS-146, LKS-147, LKS-148, LKS-149, LKS-150, LKS-151, LKS-797, LKS-798, LKS-799, LKS-800, LKS-801, LKS-802, LKS-803, LKS-804, LKS-805, LKS-806, LKS-807, LKS-808 melewati SWP IV.A Blok IV.A.1;
b. ruas LKS-152, LKS-153, LKS- 154, LKS-155, LKS-156, LKS-157, LKS-158, LKS-159, LKS-160, LKS-161, LKS-162, LKS-163, LKS-164, LKS-165, LKS-166, LKS-167, LKS-168, LKS-169, LKS-170, LKS-171, LKS-172, LKS-173, LKS-174, LKS-175, LKS-176, LKS-177, LKS-178, LKS-179, LKS-180, LKS-181, 2023, No.301
LKS-182, LKS-183, LKS-184, LKS-185, LKS-186, LKS-187, LKS-188, LKS-189, LKS-190, LKS-191, LKS-192, LKS-193, LKS-194, LKS-195, LKS-196, LKS-197, LKS-198, LKS-199, LKS-200, LKS-201, LKS-202, LKS-203, LKS-204, LKS-205, LKS-206, LKS-207, LKS-208, LKS-209, LKS-210, LKS-211, LKS-212, LKS-213, LKS-214, LKS-215, LKS-216, LKS-217, LKS-218, LKS-219, LKS-220, LKS-221, LKS-222, LKS-223, LKS-224, LKS-225, LKS-226, LKS-227, LKS-228, LKS-229, LKS-230, LKS-231, LKS-232, LKS-233, LKS-234, LKS-235, LKS-236, LKS-237, LKS-238, LKS-239, LKS-240, LKS-241, LKS-242, LKS-243 melewati SWP IV.A Blok IV.A.2;
c. ruas LKS-247, LKS-250, LKS- 252, LKS-253, LKS-255, LKS-257, LKS-258, LKS-259, LKS-260, 2023, No.301
LKS-261, LKS-262, LKS-264, LKS-265, LKS-266, LKS-267, LKS-268, LKS-271, LKS-276, LKS-280, LKS-408, LKS-409, LKS-410, LKS-411, LKS-412, LKS-413, LKS-414, LKS-415, LKS-416, KS-417, LKS-418, LKS- 419, LKS-420, LKS-421, LKS-422, LKS-423, LKS-424, LKS-425, LKS-426, LKS-427, LKS-428, LKS-429, LKS-430, LKS-431, LKS-432, LKS-433, LKS-434, LKS-435, LKS-436, LKS-437, LKS-438, LKS-439, LKS-440, LKS-441, LKS-442, LKS-443, LKS-444, LKS-445, LKS-446, LKS-447, LKS-448, LKS-449, LKS-450, LKS-451, LKS-452, LKS-453, LKS-454, LKS-455, LKS-456, LKS-457, LKS-458, LKS-459, LKS-460, LKS-461, LKS-462, LKS-463, LKS-464, LKS-465, LKS-466, LKS-467, LKS-468, LKS-469, LKS-470, LKS-471, LKS-472, LKS-473, 2023, No.301
LKS-474, LKS-475, LKS-476, LKS-477, LKS-478, LKS-479, LKS-480, LKS-481, LKS-482, LKS-483, LKS-484, LKS-485, LKS-486, LKS-487, LKS-488, LKS-489, LKS-490, LKS-491, LKS-492, LKS-493, LKS-494, LKS-495, LKS-496, LKS-497, LKS-498, LKS-499, LKS-500, LKS-501, LKS-502, LKS-503, LKS-504, LKS-505, LKS-506, LKS-507, LKS-508, LKS-509, LKS-510, LKS-511, LKS-512, LKS-513, LKS-514, LKS-515, LKS-516, LKS-517, LKS-518, LKS-519, LKS-520, LKS-521, LKS-522, LKS-523, LKS-524, LKS-525, LKS-526, LKS-527, LKS-528, LKS-529, LKS-530, LKS-531, LKS-532, LKS-533, LKS-534, LKS-535, LKS-536, LKS-537, LKS-538, LKS-539, LKS-540, LKS-541, LKS-542, LKS-543, LKS-544, LKS-545, LKS-546, LKS-547, LKS-548, 2023, No.301
LKS-549, LKS-550, LKS-551, LKS-552, LKS-553, LKS-554, LKS-555, LKS-556, LKS-557, LKS-558, LKS-559, LKS-560, LKS-561, LKS-562, LKS-563, LKS-564, LKS-565, LKS-566, LKS-567, LKS-568, LKS-569, LKS-570, LKS-571, LKS-572, LKS-573, LKS-574, LKS-575, LKS-576, LKS-577, LKS-578, LKS-579, LKS-580, LKS-581, LKS-582, LKS-583, LKS-584, LKS-585, LKS-586, LKS-587, LKS-588, LKS-589, LKS-590, LKS-591, LKS-592, LKS-593, LKS-594, LKS-595, LKS-596, LKS-597, LKS-598, LKS-599, LKS-600, LKS-601, LKS-602, LKS-603, LKS-604, LKS-605, LKS-606, LKS-607, LKS-608, LKS-609, LKS-610, LKS-611, LKS-612, LKS-613, LKS-614, LKS-615, LKS-616, LKS-617, LKS-618, LKS-619, LKS-620, LKS-621, LKS-622, LKS-623, 2023, No.301
LKS-624, LKS-625, LKS-626, LKS-627, LKS-628, LKS-629 melewati SWP IV.A Blok IV.A.3;
d. ruas LKS-1, LKS-21, LKS-29, LKS-30, LKS-31, LKS-32, LKS- 244, LKS-245, LKS-246, LKS-247, LKS-248, LKS-249, LKS-250, LKS-251, LKS-254, LKS-256, LKS-262, LKS-263, LKS-269, LKS-270, LKS-272, LKS-273, LKS-274, LKS-275, LKS-276, LKS-277, LKS-278, LKS-279, LKS-280, LKS-281, LKS-282, LKS-283, LKS-284, LKS-285, LKS-286, LKS-287, LKS-288, LKS-289, LKS-290, LKS-291, LKS-292, LKS-293, LKS-294, LKS-295, LKS-296, LKS-297, LKS-298, LKS-299, LKS-300, LKS-301, LKS-302, LKS-303, LKS-304, LKS-305, LKS-306, LKS-307, LKS-308, LKS-309, LKS-310, LKS-311, LKS-312, LKS-313, LKS-314, LKS-315, LKS-316, LKS-317, LKS-318, 2023, No.301
LKS-319, LKS-320, LKS-321, LKS-322, LKS-323, LKS-324, LKS-325, LKS-326, LKS-327, LKS-328, LKS-329, LKS-330, LKS-331, LKS-332, LKS-333, LKS-334, LKS-335, LKS-336, LKS-337, LKS-338, LKS-339, LKS-340, LKS-341, LKS-342, LKS-343, LKS-344, LKS-345, LKS-346, LKS-347, LKS-348, LKS-349, LKS-350, LKS-351, LKS-352, LKS-353, LKS-354, LKS-355, LKS-356, LKS-357, LKS-358, LKS-359, LKS-360, LKS-361, LKS-362, LKS-363, LKS-364, LKS-365, LKS-366, LKS-367, LKS-368, LKS-369, LKS-370, LKS-371, LKS-372, LKS-373, LKS-374, LKS-375, LKS-376, LKS-377, LKS-379, LKS-380, LKS-381, LKS-382, LKS-383, LKS-384, LKS-385, LKS-386, LKS-387, LKS-388, LKS-389, LKS-390, LKS-391, LKS-392, LKS-393, LKS-394, 2023, No.301
LKS-395, LKS-396, LKS-397, LKS-398, LKS-399, LKS-400, LKS-401, LKS-402, LKS-403, LKS-404, LKS-405, LKS-406, LKS-407 melalui SWP IV.A Blok IV.A.4;
e. ruas LKS-33, LKS-630, LKS-631, LKS-632, LKS-633, LKS-634, LKS-635, LKS-636, LKS-637, LKS-638, LKS-640, LKS-641, LKS-642, LKS-643, LKS-644, LKS-645, LKS-646, LKS-647, LKS-648, LKS-649, LKS-650, LKS-651, LKS-652, LKS-653, LKS-654, LKS-655, LKS-656, LKS-657, LKS-658, LKS-659, LKS-660, LKS-661, LKS-662, LKS-663, LKS-664, LKS-665, LKS-666, LKS-667, LKS-668, LKS-669, LKS-670, LKS-671, LKS-672, LKS-673, LKS-674, LKS-675, LKS-676, LKS-677, LKS-678, LKS-679, LKS-680, LKS-681, LKS-682, LKS-683, LKS-684, LKS-685, LKS-686, 2023, No.301
LKS-687, LKS-688, LKS-689, LKS-690, LKS-691, LKS-692, LKS-693, LKS-694, LKS-695, LKS-696, LKS-697, LKS-698, LKS-699, LKS-700, LKS-701, LKS-702, LKS-703, LKS-704, LKS-705, LKS-706, LKS-707, LKS-708, LKS-709, LKS-710, LKS-711, LKS-712, LKS-713, LKS-714, LKS-715, LKS-716, LKS-717, LKS-718, LKS-720, LKS-721, LKS-722, LKS-723, LKS-724, LKS-725, LKS-726, LKS-727, LKS-729, LKS-731, LKS-732, LKS-733, LKS-734, LKS-735, LKS-736, LKS-737, LKS-738, LKS-739, LKS-740, LKS-741, LKS-742, LKS-743, LKS-744, LKS-745, LKS-746, LKS-747, LKS-748, LKS-749, LKS-750, LKS-751, LKS-752, LKS-753, LKS-754, LKS-755, LKS-756, LKS-757, LKS-758, LKS-759, LKS-760, LKS-761, LKS-762, LKS-763, LKS-764, 2023, No.301
LKS-765, LKS-766, LKS-767, LKS-768, LKS-769, LKS-770, LKS-771, LKS-772, LKS-773, LKS-774, LKS-775, LKS-776, LKS-777, LKS-778, LKS-779, LKS-780, LKS-781, LKS-782, LKS-783, LKS-784, LKS-785, LKS-786, LKS-787, LKS-788, LKS-790, LKS-791, LKS-792, LKS-793, LKS-794, LKS-795, LKS-796 melalui SWP IV.A Blok IV.A.5;
f. ruas jalan gunung wilis, jalan gunung pandan, jalan gunung arjuna, jalan ngurah rai, LKS-12, LKS-13, LKS-14, LKS-15, LKS-22, LKS-639, LKS-719, LKS-730, LKS-789 melalui SWP IV. B Blok IV.B.1;
g. ruas jalan manggis, jalan salak, LKS-5, LKS-6, LKS-7, LKS-8, LKS-9, LKS-10, LKS-11, LKS-19, 2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 LKS-20 melalui SWP IV.B Blok IV.B.2;
h. ruas jalan flamboyan, jalan imam bonjol, jalan patimura, jalan loa haur, Jalan Ngurah Rai, LKS-16, LKS-53, LKS-54, LKS-56 melalui SWP IV.C Blok IV.C.1;
i. ruas jalan wijaya kesuma, jalan wijaya kesuma, jalan basuki rahmad, jalan dr. sutomo, LKS-3, LKS-4, LKS-5, LKS-17, LKS-18, LKS-24, LKS-24, LKS-35 melalui SWP IV.C Blok IV.C.2; dan
j. ruas jalan wijaya kesuma, jalan alam kubur, jalan cemara, LKS-2, LKS-5, LKS-23, LKS-24, LKS-35, LKS-35 melalui SWP IV.C Blok IV.C.3.
2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.B.6 Pembangunan terminal penumpang A SWP IV.A pada Blok IV.A.3
APBN, Swasta, Masyarakat Kemenhub, Otorita IKN I.B.7 Pembangunan jembatan timbang SWP IV.B pada Blok IV.B.1
APBN, Swasta, Masyarakat Kemenhub, Otorita IKN I.B.8 Pembangunan jembatan
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3.
APBN, Swasta, Masyarakat Kementerian PUPR, Otorita IKN 2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.B.9 Pembangunan halte
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1.
APBN, Swasta, Masyarakat Kemenhub, Otorita IKN I.B.10 Pembangunan jaringan jalur kereta api antarkota
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.3, dan Blok IV.A.5; dan
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2.
APBN, Swasta, Masyarakat Kemenhub, Otorita IKN I.B.7 Pembangunan jaringan pelayanan kereta api Perkotaan berupa jalur jalur lintas rel terpadu SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3 dan Blok IV.A.4.
APBN, Swasta, Masyarakat Kemenhub, Otorita IKN 2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.B.8 Pembangunan stasiun penumpang besar SWP IV.A pada Blok IV.A.3
APBN, Swasta, Masyarakat Kemenhub, Otorita IKN
1.B.9 Pembangunan stasiun penumpang sedang SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2 dan Blok IV. A.4
APBN, Swasta, Masyarakat Kemenhub, Otorita IKN
1.B.10 Pembangunan stasiun operasi SWP IV.B pada Blok IV.B.1
APBN, Swasta, Masyarakat Kemenhub, Otorita IKN I.C Jaringan Energi dan Kelistrikan
I.C.1 Pembangunan sarana penyimpanan bahan bakar SWP IV.B pada Blok IV.B.1
APBN, KPBU/Kerja sama, Swasta Kementerian /Lembaga (K/L terkait);
Badan otorita 2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.C.2 Pembangunan jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV. B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian ESDM, PLN I.C.3 Pembangunan Pembangkitan Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan pembangkit listrik yang bersumber dari energi terbarukan lainnya) SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian ESDM, PLN I.C.4 Pemasangan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT)
a. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
b. SWP IV.C pada Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian ESDM, PLN 2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.C.5 Pemasangan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM)
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian ESDM, PLN I.C.6 Pembangunan gardu hubung
a. SWP IV.A pada Blok A.1
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian ESDM, PLN 2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.C.7 Pembangunan gardu distribusi
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.2. dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.2.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian ESDM, PLN I.D Jaringan Telekomunikasi
I.D.1 Pemasangan jaringan serat optik
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1, dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kominfo, Telkom 2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.D.2 Pemasangan sentral telepon otomat (STO) SWP IV.A pada Blok IV.A.2
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kominfo, Telkom I.D.3 Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS)
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kominfo, Telkom I.E Jaringan Sumber Daya Air
I.E.1 Pembangunan jaringan irigasi sekunder SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.E.2 Pembangunan jaringan irigasi tersier SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR 2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.E.3 Pembangunan bendungan sepaku SWP IV.B pada Blok IV.B.1
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.E.4 Pembangunan pintu air SWP IV.B pada Blok IV.B.1
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.F Jaringan Air Minum
I.F.1 Pembangunan jaringan transmisi air baku
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.2, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5; dan
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.F.2 Pembangunan jaringan transmisi air minum SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.F.3 Pembangunan SPAM Sepaku
SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR 2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.F.4 Pembangunan bangunan penampung air SWP IV.A pada Blok IV.A.3
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.F.5 Pembangunan jaringan distribusi pembagi
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR G Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.G.1 Pemasangan Pipa retikulasi
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5; dan
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.G.2 Pembangunan pipa induk
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV. B pada Blok IV. B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR 2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.G.3 Pembangunan IPAL skala kawasan tertentu/permukiman
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1, dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.G.4 Pembangunan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) SWP IV.A pada Blok IV.A.4
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.H Jaringan Persampahan
2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.H.1 Pembangunan tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, recycle (TPS3R)
a. SWP IV. A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3 Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.H.2 Pembangunan Tempat penampungan sampah terpadu (TPST) SWP IV.A pada Blok IV.A.4
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.I Jaringan Drainase
2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.I.1 Pembangunan dan pemeliharaan drainase primer
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.I.2 Pembangunan dan pemeliharaan drainase sekunder
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV. A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR 2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.I.3 Pembangunan dan pemeliharaan drainase tersier
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV. A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV. C.2 dan Blok IV.C.3.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.I.4 Pembangunan bangunan tampungan (polder)
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.5; dan
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR J Jaringan Prasarana Lainnnya
2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.J.1 Penyediaan jalur evakuasi bencana
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, dan Blok IV.
A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR, BNPB I.J.2 Penyediaan titik kumpul
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, BNPB I.J.3 Penyediaan tempat evakuasi sementara (TES) SWP IV.A pada Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, BNPB 2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 I.J.4 Penyediaan jalur sepeda
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 daBlok IV.C.2.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR I.J.5 Penyediaan jaringan pejalan kaki
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, Blok IV.C.3.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR II Perwujudan Rencana Pola Ruang Zona Lindung
2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 II.A Zona Perlindungan Setempat
II.A.1 Penataan dan Pelestarian sempadan sungai
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV. C.3.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR II.B Zona Ruang Terbuka Hijau
Pemenuhan target Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Pengadaan Tanah untuk pemenuhan target RTH seluas ± 1.447,86 Ha WP IKN Timur 1
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR 2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 II.B.1 Pembangunan rimba kota
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV. B.1: dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.3.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR II.B.2 Pembangunan taman kota
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4,dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2 ; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR II.B.3 Pembangunan taman kecamatan SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR II.B.4 Pembangunan taman kelurahan SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR 2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 II.B.5 Pembangunan taman RW SWP IV.A Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR II.B.6 Pembangunan pemakaman
a. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
b. SWP IV.C pada Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR II.B.7 Pembangunan jalur hijau
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5; dan
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR II.C Zona Ekosistim Mangrove
II.C.1 Perencanaan dan pemeliharaan ekosistem mangrove
a. SWP IV.B pada Blok IV.B.2; dan
b. SWP IV.C pada Blok IV.C.3.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian LHK 2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 II.D Zona Badan Air
II.D.1 Pembangunan, Peningkatan, dan Pemeliharaan Zona Badan Air (kawasan Sub-DAS dan aliran sungai)
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR II.D.2 Penertiban dan penataan fungsi dan kegiatan ruang yang Mengganggu di Zona Badan Air (kawasan Sub- DAS dan aliran sungai)
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR III Perwujudan Rencana Pola Ruang Zona Budidaya
III.A Zona Pertanian
2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 III.A.1 Perencanaan dan Pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan serta integrasi kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan
a. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
b. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian Pertanian III.B Zona Pembangkit Tenaga Listrik
III.B.1 Pembangunan dan pengembangan area Pembangkit Tenaga Listrik berupa solar farm SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian ESDM III.C Zona Kawasan Peruntukan Industri
III.C.1 Penataan Kawasan Peruntukan Industri SWP IV.C pada Blok IV.C.3
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian Perindutrian III.D Zona Pariwisata
2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 III.D.1 Penataan dan pengembangan kawasan pariwisata
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.5; dan
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian Pariwisata III.E Zona Perumahan
III.E.1 Pembangunan dan penataan rumah kepadatan sangat tinggi SWP IV.A pada Blok IV.A.1 dan Blok IV.A.3
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR III.E.2 Pembangunan dan penataan rumah kepadatan tinggi SWP IV.A pada Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4,dan Blok IV.A.5
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR III.E.3 Pembangunan dan penataan rumah kepadatan sedang SWP IV.A pada Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 ,dan Blok IV.A.5
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR III.E.4 Pembangunan dan penataan rumah kepadatan sangat rendah
a. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
b. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR 2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 III.F Zona Perdagangan dan Jasa
III.F.1 Pembangunan SPU Skala Kota SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4,dan Blok IV.A.5
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN III.F.2 Pembangunan SPU Skala Kecamatan
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN 2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 III.F.3 Pembangunan SPU Skala Kelurahan
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1,Blok IV.A.2,Blok IV.A.3, Blok IV. A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN III.F.4 Pembangunan SPU Skala RW
a. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
b. SWP IV.C pada Blok IV.C.2.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN III.G Zona Campuran
III.G.1 Pengembangan Perumahan dan Perdagangan Jasa intensitas tinggi SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, dan Blok IV.A.4
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN III.H Zona Perdagangan dan Jasa
2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 III.H.1 Pengembangan zona perdagangan dan jasa skala kota SWP IV.A pada Blok IV.A.1 dan Blok IV.A.3
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN III.H.2 Pengembangan perdagangan dan jasa skala WP SWP IV.A pada Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN III.H.3 Pengembangan zona perdagangan dan jasa skala SWP
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5; dan
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.2.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN III.I Zona Perkantoran
III.I.1 Pembangunan dan penataan Kawasan perkantoran SWP IV.C pada Blok IV.C.1
APBN Otorita IKN, Kementerian PUPR III.J Zona Peruntukan Lainnya – Instalasi Pengolahan Air Minum / IPAM (PL)
III.J.1 Pengembangan kawasan zona Instalasi Pengolahan Air Minum/IPAM SWP IV.B pada Blok IV.B.1
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN 2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 III.K Zona Transportasi
III.K.1 Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan kawasan zona transportasi perkotaan
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5; dan
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1.
APBN Otorita IKN, Kementerian Perhubunga n III.L Zona Pertahanan dan Keamanan
III.L.1 Pembangunan Kawasan Pertahanan dan Keamanan berupa koramil dan polsek
a. SWP IV.B melalui Blok IV.B.1; dan
b. SWP IV.C melalui Blok IV.C.2.
APBN Otorita IKN, Kementerian Pertahanan, TNI, POLRI III.L.2 Pengendalian ketat penggunaan fungsi lahan di sekitar kawasan militer SWP V.B Blok V.B.1
APBN Otorita IKN III.M Zona Badan Jalan
2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 III.M.1 Perencanaan Penataan dan Pengendalian kawasan zona badan jalan
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR III.M.2 Pembangunan, Peningkatan, dan Penataan kawasan Zona Badan Jalan
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR 1 Penataan dan pengembangan jalur hijau serta ruang hijau pada Zona Badan Jalan
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR 2 Penataan dan pengembangan jalur pedestrian / pejalan kaki pada Zona Badan Jalan
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR 2023, No.301
NO.
Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahapan Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Tahap I Tahap II (2025- 2029) Tahap III (2030- 2034) Tahap IV (2035- 2039) Tahap V (2040- 2043) 2023 2024 3 Penataan dan pengembangan atribut dan kelengkapan- kelengkapan serta fasilitas jalan pada Zona Badan Jalan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR 4 Penataan dan pengembangan atribut dan kelengkapan- kelengkapan serta rambu- rambu trasnportasi pada Zona Badan Jalan
APBN, Swasta, Masyarakat Otorita IKN, Kementerian PUPR
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO 2023, No.301
LAMPIRAN VI PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1
INTENSITAS PEMANFAATAN RUANG IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1
2023, No.301
No Zona Sub-Zona Kode Sub-Zona KDB Max KLB KDH Min ZONA LINDUNG
1 Badan Air Badan Air BA 5%
0.05
2 Perlindungan Setempat Perlindungan Setempat PS 5%
0.05 90% 3 Ekosistem Mangrove Ekosistem Mangrove EM 10%
0.10 90% 4 Ruang Terbuka Hijau Rimba Kota RTH-1 10%
0.10 90% 5 Taman Kota RTH-2 10%
0.10 90% 6 Taman Kecamatan RTH-3 10%
0.10 90% 7 Taman Kelurahan RTH-4 10%
0.10 90% 8 Taman RW RTH-5 10%
0.10 90% 9 Pemakaman RTH-7 10%
0.10 90% 10 Jalur Hijau RTH-8 10%
0.10 90% ZONA BUDIDAYA
1 Badan Jalan Badan Jalan BJ 5%
0.10
2 Pertanian Zona Tanaman Pangan P-1 20%
0.40 80% 3 Pembangkitan Tenaga Listrik Pembangkitan Tenaga Listrik PTL 60%
1.20 40% 4 Kawasan Peruntukan Industri Kawasan Peruntukan Industri KPI 60%
1.80 40% 5 Pariwisata Pariwisata W 60%
6.00 40% 6 Perumahan Perumahan Sangat Tinggi R-1 50%
6.00 20% 2023, No.301
No Zona Sub-Zona Kode Sub-Zona KDB Max KLB KDH Min 7 Perumahan Tinggi R-2 50%
4.00 20% 8 Perumahan Sedang R-3 50%
2.00 20% 9 Perumahan Sangat Rendah R-5 60%
1.20 20% 10 Sarana Pelayanan Umum SPU Skala Kota SPU-1 60%
4.80 20% 11 SPU Skala Kecamatan SPU-2 60%
3.60 20% 12 SPU Skala Kelurahan SPU-3 60%
2.40 20% 13 SPU Skala RW SPU-4 60%
1.20 20% 14 Campuran Campuran Intensitas Tinggi C-1 50%
5.00 20% 15 Perdagangan dan Jasa Perdagangan dan Jasa Skala Kota K-1 60%
4.80 20% 16 Perdagangan dan Jasa Skala WP K-2 60%
3.60 20% 17 Perdagangan dan Jasa Skala SWP K-3 60%
2.40 20% 18 Perkantoran Perkantoran KT 50%
5.00 50% 19 Peruntukan Lainnya Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) PL-3 5%
0.05 80% 20 Transportasi Transportasi TR 60%
3.60 20% 21 Pertahanan dan Keamanan Pertahanan dan Keamanan HK 60%
6.00 30%
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO 2023, No.301
LAMPIRAN VII PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1
KETENTUAN TATA BANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1
2023, No.301
No Zona Sub-Zona Kode Sub-Zona Jumlah Lantai Ketinggian Bangunan Garis Sempadan Bangunan Rumija < 8 m Rumija > 8 m ZONA LINDUNG 1 Badan Air Badan Air BA 1 4 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 2 Perlindungan Setempat Perlindungan Setempat PS 1 4 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 3 Ekosistem Mangrove Ekosistem Mangrove EM 1 4 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 4 Ruang Terbuka Hijau Rimba Kota RTH-1 1 4 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 5 Taman Kota RTH-2 1 4 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 6 Taman Kecamatan RTH-3 1 4 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 7 Taman Kelurahan RTH-4 1 4 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 8 Taman RW RTH-5 1 4 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 9 Pemakaman RTH-7 1 4 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 10 Jalur Hijau RTH-8 1 4 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 ZONA BUDIDAYA 1 Badan Jalan Badan Jalan BJ 2 8
2 Pertanian Zona Tanaman Pangan P-1 2 10 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 3 Pembangkitan Tenaga Listrik Pembangkitan Tenaga Listrik PTL 2 10 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 4 Kawasan Peruntukan Industri Kawasan Peruntukan Industri KPI 3 12 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 5 Pariwisata Pariwisata W 10 40 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 2023, No.301
No Zona Sub-Zona Kode Sub-Zona Jumlah Lantai Ketinggian Bangunan Garis Sempadan Bangunan Rumija < 8 m Rumija > 8 m 6 Perumahan Perumahan Sangat Tinggi R-1 12 48 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 7 Perumahan Tinggi R-2 8 32 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 8 Perumahan Sedang R-3 4 16 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 9 Perumahan Sangat Rendah R-5 2 8 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 10 Sarana Pelayanan Umum SPU Skala Kota SPU-1 8 32 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 11 SPU Skala Kecamatan SPU-2 6 24 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 12 SPU Skala Kelurahan SPU-3 4 16 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 13 SPU Skala RW SPU-4 2 8 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 14 Campuran Campuran Intensitas Tinggi C-1 10 40 0 0 15 Perdagangan dan Jasa Perdagangan dan Jasa Skala Kota K-1 8 32 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 16 Perdagangan dan Jasa Skala WP K-2 6 24 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 17 Perdagangan dan Jasa Skala SWP K-3 4 16 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 18 Perkantoran Perkantoran KT 10 40 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 19 Peruntukan Lainnya Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) PL-3 1 4 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 2023, No.301
No Zona Sub-Zona Kode Sub-Zona Jumlah Lantai Ketinggian Bangunan Garis Sempadan Bangunan Rumija < 8 m Rumija > 8 m 20 Transportasi Transportasi TR 6 24 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1 21 Pertahanan dan Keamanan Pertahanan dan Keamanan HK 10 40 1/2 Rumija 1/2 Rumija + 1
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO 2023, No.301
LAMPIRAN VIII PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1
KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1
2023, No.301
A. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERLINDUNGAN SETEMPAT Ketentuan Prasarana Minimum • Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• jalur pedestrian;
disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari – 100 liter/org/hari.
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan Alat pengangkut, dan tempat pengumpulan sampah 2023, No.301
• Jaringan Drainase:
Lingkungan perumahan harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Setiap perumahan khususnya di sarana/fasilitas permukiman dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas bagian dari kegiatan wisata:
o mushola o toilet o kantor pengelola o hidran o bak sampah • Fasilitas evakuasi bencana:
o lokasi evakuasi;
o sistem peringatan dini, o jalur evakuasi o penandaan/rambu-rambu.
B. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA EKOSISTEM MANGROVE 2023, No.301
Ketentuan Prasarana Minimum • Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Dimensi Jaringan jalan;
untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda.
• Kelengkapan jalan;
berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan.
• Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat • Jaringan Telekomunikasi Kelengkapan telekomunikasi: wifi Ketentuan Sarana Minimum 2023, No.301
Fasilitas evakuasi bencana:
• lokasi evakuasi;
• sistem peringatan dini, • jalur evakuasi • penandaan/rambu-rambu.
C. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA RIMBA KOTA Ketentuan Prasarana Minimum • Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Dimensi Jaringan jalan;
untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda.
• Kelengkapan jalan;
2023, No.301
berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan.
• Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat • Jaringan Telekomunikasi Kelengkapan telekomunikasi: wifi Ketentuan Sarana Minimum Fasilitas evakuasi bencana:
• lokasi evakuasi;
• sistem peringatan dini, • jalur evakuasi • penandaan/rambu-rambu.
D. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA TAMAN KOTA Ketentuan Prasarana Minimum • Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
2023, No.301
kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Dimensi Jaringan jalan;
untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda.
• Kelengkapan jalan;
berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan.
• Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat • Jaringan Telekomunikasi Kelengkapan telekomunikasi: wifi Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas bagian dari kegiatan wisata:
o mushola o toilet o kantor pengelola o hidran o bak sampah • Fasilitas evakuasi bencana:
2023, No.301
o lokasi evakuasi;
o sistem peringatan dini, o jalur evakuasi o penandaan/rambu-rambu.
E. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA TAMAN KECAMATAN Ketentuan Prasarana Minimum • Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Dimensi Jaringan jalan;
untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda.
• Kelengkapan jalan;
berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan.
2023, No.301
• Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat • Jaringan Telekomunikasi Kelengkapan telekomunikasi: wifi Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas bagian dari kegiatan wisata:
o mushola o toilet o kantor pengelola o hidran o bak sampah • Fasilitas evakuasi bencana:
o lokasi evakuasi;
o sistem peringatan dini, o jalur evakuasi o penandaan/rambu-rambu.
F. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA TAMAN KELURAHAN Ketentuan Prasarana Minimum • Prasarana parkir;
2023, No.301
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Dimensi Jaringan jalan;
untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda.
• Kelengkapan jalan;
berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan.
• Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat • Jaringan Telekomunikasi Kelengkapan telekomunikasi: wifi Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas bagian dari kegiatan wisata:
o mushola o toilet 2023, No.301
o kantor pengelola o hidran o bak sampah • Fasilitas evakuasi bencana:
o lokasi evakuasi;
o sistem peringatan dini, o jalur evakuasi o penandaan/rambu-rambu.
G. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA TAMAN RW Ketentuan Prasarana Minimum • Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Dimensi Jaringan jalan;
2023, No.301
untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda.
• Kelengkapan jalan;
berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan.
• Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat • Jaringan Telekomunikasi Kelengkapan telekomunikasi: wifi Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas bagian dari kegiatan wisata:
o mushola o toilet o kantor pengelola o hidran o bak sampah • Fasilitas evakuasi bencana:
o lokasi evakuasi;
o sistem peringatan dini, o jalur evakuasi o penandaan/rambu-rambu.
H. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PEMAKAMAN 2023, No.301
Ketentuan Prasarana Minimum • Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas bagian TPU:
o kantor pengelola TPU o toilet • Fasilitas transportasi:
o Parkir I. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA JALUR HIJAU Ketentuan Prasarana Minimum 2023, No.301
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas evakuasi bencana:
o lokasi evakuasi;
o sistem peringatan dini, o jalur evakuasi o penandaan/rambu-rambu.
J. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA BADAN AIR Ketentuan Prasarana Minimum 2023, No.301
• Aksesibilitas untuk difabel;
kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkir yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• jalur pedestrian;
disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari – 100 liter/org/hari.
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan Alat pengangkut, dan tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Lingkungan perumahan harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Setiap perumahan khususnya di sarana/fasilitas permukiman dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
2023, No.301
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas bagian dari kegiatan wisata:
o mushola o toilet o kantor pengelola o hidran o bak sampah • Fasilitas evakuasi bencana:
o lokasi evakuasi;
o sistem peringatan dini, o jalur evakuasi o penandaan/rambu-rambu.
K. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA TAMAMAN PANGAN Ketentuan Prasarana Minimum • Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
2023, No.301
kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas transportasi:
o parkir • Fasilitas evakuasi bencana:
o lokasi evakuasi;
o sistem peringatan dini, o jalur evakuasi o penandaan/rambu-rambu.
L. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
2023, No.301
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
2023, No.301
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah;
• Terminal atau pangkalan untuk pemberhentian kendaraan;
• Pos keamanan;
• Sistem pemadam kebakaran;
• Pengolahan limbah terpadu;
• Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• RTH:
wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
M. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK ZONA KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI Ketentuan Prasarana Minimum 2023, No.301
• Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah 2023, No.301
• Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Tempat parkir, meliputi parkir hunian 1 parkir/unit, parkir retail/kantor 1 parkir/100 m2, parkir lantai dasar 10% luas kaveling;
• Parkir bersama, terdapat lahan parkir untuk sepeda yang luas, aman, nyaman dan dekat dengan pintu masuk stasiun transit;
• Fasilitas park & ride;
• Ruang untuk pengembangan moda transit;
• Pos keamanan;
• Sistem pemadam kebakaran;
• Pengolahan limbah terpadu;
• Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Kesehatan:
2023, No.301
Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga:
Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
Ruang terbuka regional, taman skala komunitas sesuai standar pelayanan. Area terbuka 10%-15% diluar RTH publik 20% kawasan pengembangan.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
N. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PARIWISATA Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
2023, No.301
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
2023, No.301
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Kesehatan:
Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
Wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
O. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERUMAHAN KEPADATAN SANGAT TINGGI 2023, No.301
Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan 2023, No.301
o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Pendidikan:
Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas pendidikan pra sekolah, tingkat dasar, dan tingkat menengah.
• Fasilitas Kesehatan:
2023, No.301
Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
o Untuk kawasan perumahan dengan luasan tertentu wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
o Untuk tiap persil perumahan wajib menyediakan RTH Private sebesar minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
P. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERUMAHAN KEPADATAN TINGGI Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
2023, No.301
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
2023, No.301
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Pendidikan:
Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas pendidikan pra sekolah, tingkat dasar, dan tingkat menengah.
• Fasilitas Kesehatan:
Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
o Untuk kawasan perumahan dengan luasan tertentu wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
o Untuk tiap persil perumahan wajib menyediakan RTH Private sebesar minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
2023, No.301
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
Q. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERUMAHAN KEPADATAN SEDANG Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
2023, No.301
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Pendidikan:
2023, No.301
Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas pendidikan pra sekolah, tingkat dasar, dan tingkat menengah.
• Fasilitas Kesehatan:
Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
o Untuk kawasan perumahan dengan luasan tertentu wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
o Untuk tiap persil perumahan wajib menyediakan RTH Private sebesar minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
R. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERUMAHAN KEPADATAN SANGAT RENDAH Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
2023, No.301
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
2023, No.301
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Pendidikan:
Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas pendidikan pra sekolah, tingkat dasar, dan tingkat menengah.
• Fasilitas Kesehatan:
Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
2023, No.301
o Untuk kawasan perumahan dengan luasan tertentu wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
o Untuk tiap persil perumahan wajib menyediakan RTH Private sebesar minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
S. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA SARANA PELAYANAN UMUM SKALA KOTA Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
2023, No.301
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
2023, No.301
Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Kesehatan:
Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
T. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA SARANA PELAYANAN UMUM SKALA KECAMATAN Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
2023, No.301
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi 2023, No.301
Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Kesehatan:
Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
• Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
U. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA SARANA PELAYANAN UMUM SKALA KELURAHAN 2023, No.301
Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan 2023, No.301
o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• RTH:
wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
V. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA SARANA PELAYANAN UMUM SKALA RW 2023, No.301
Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan 2023, No.301
o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• RTH:
wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
W. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA CAMPURAN INTENSITAS TINGGI 2023, No.301
Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan 2023, No.301
o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Tempat parkir, meliputi parkir hunian 1 parkir/unit, parkir retail/kantor 1 parkir/100 m2, parkir lantai dasar 10% luas kaveling;
• Parkir bersama, terdapat lahan parkir untuk sepeda yang luas, aman, nyaman dan dekat dengan pintu masuk stasiun transit;
• Fasilitas park & ride;
• Ruang untuk pengembangan moda transit;
• Pos keamanan;
• Sistem pemadam kebakaran;
• Pengolahan limbah terpadu;
• Fasilitas Peribadatan:
2023, No.301
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Kesehatan:
Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga:
Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
Ruang terbuka regional, taman skala komunitas sesuai standar pelayanan. Area terbuka 10%-15% diluar RTH publik 20% kawasan pengembangan.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
X. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERDAGANGAN DAN JASA SKALA KOTA Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
2023, No.301
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
2023, No.301
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah;
• Terminal atau pangkalan untuk pemberhentian kendaraan;
• Pos keamanan;
• Sistem pemadam kebakaran;
• Pengolahan limbah terpadu • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Kesehatan:
Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga:
Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
2023, No.301
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
Y. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERDAGANGAN DAN JASA SKALA WP Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
2023, No.301
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah;
• Terminal atau pangkalan untuk pemberhentian kendaraan;
• Pos keamanan;
• Sistem pemadam kebakaran;
• Pengolahan limbah terpadu • Fasilitas Peribadatan:
2023, No.301
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Kesehatan:
Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga:
Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
• Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
Z. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERDAGANGAN DAN JASA SKALA SWP Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
2023, No.301
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi 2023, No.301
Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah;
• Terminal atau pangkalan untuk pemberhentian kendaraan;
• Pos keamanan;
• Sistem pemadam kebakaran;
• Pengolahan limbah terpadu • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Kesehatan:
Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga:
Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
2023, No.301
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
Å. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERKANTORAN Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
2023, No.301
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Kesehatan:
2023, No.301
Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga:
Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
BB.KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA TRANSPORTASI Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
2023, No.301
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum 2023, No.301
• Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah;
• Terminal atau pangkalan untuk pemberhentian kendaraan;
• Pos keamanan;
• Sistem pemadam kebakaran;
• Pengolahan limbah terpadu;
• Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Kesehatan:
Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga:
Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
2023, No.301
CC. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERTAHANAN DAN KEAMANAN Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
2023, No.301
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Olahraga:
Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• RTH:
2023, No.301
wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
DD.KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA INSTALASI PENGELOLAAN AIR MINUM Ketentuan Prasarana Minimum • Jaringan Jalan Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
• Prasarana parkir;
kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
• Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Jaringan air bersih:
2023, No.301
Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 150 liter/org/hari;
• Jaringan Listrik:
Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Jaringan Persampahan o Alat pengangkut o Tempat pengumpulan sampah • Jaringan Drainase:
Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan.
• Jaringan Telekomunikasi Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
Ketentuan Sarana Minimum • Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah;
• Terminal atau pangkalan untuk pemberhentian kendaraan;
• Pos keamanan;
• Sistem pemadam kebakaran;
• Pengolahan limbah terpadu;
2023, No.301
• Fasilitas Peribadatan:
Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• RTH:
wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Fasilitas evakuasi bencana:
Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
EE.KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA BADAN JALAN Ketentuan Prasarana Minimum • Aksesibilitas untuk difabel;
Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi.
• Jalur pedestrian;
Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• Dimensi Jaringan jalan;
Untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda.
• Kelengkapan jalan;
Berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan.
2023, No.301
• Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat • Jaringan Telekomunikasi Kelengkapan telekomunikasi: wifi Ketentuan Sarana Minimum • Fasilitas evakuasi bencana:
o sistem peringatan dini, o jalur evakuasi o penandaan/rambu-rambu.
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO 2023, No.301
IX.1.
PETA KETENTUAN KHUSUS RENCANA POLA RUANG KAWASAN BERORIENTASI TRANSIT
LAMPIRAN IX PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1 3 2023, No.301
IX.2.
PETA KETENTUAN KHUSUS RENCANA POLA RUANG TEMPAT EVAKUASI BENCANA
3 2023, No.301
IX.3.
PETA KETENTUAN KHUSUS RENCANA POLA RUANG KAWASAN SEMPADAN
3 2023, No.301
IX.4.
PETA RENCANA POLA RUANG TEKNIK PENGATURAN ZONASI
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA,
ttd
BAMBANG SUSANTONO 3 2023, No.301
Your Correction
