Correct Article 58
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1
Current Text
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku:
a. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan di Wilayah Ibu Kota Nusantara, dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini dilakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, dengan ketentuan:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya:
a. dilakukan penyesuaian izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan
b. dalam hal tidak dimungkinkan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan atau pemegang izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR tidak ingin melanjutkan Pemanfaatan Ruang berdasarkan Peraturan Kepala ini, hak atas tanah dan/atau izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah diterbitkan dapat dibatalkan oleh Otorita IKN dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan hak atas tanah dan/atau izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR tersebut
dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pemanfaatan Ruang di WP IKN Timur 1 yang diselenggarakan tanpa izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR ditentukan sebagai berikut:
1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, Pemanfaatan Ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan
2. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, dipercepat untuk mendapatkan KKPR.
Your Correction
