Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b merupakan ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diizinkan pada suatu Zona atau Sub Zona meliputi: a. KDB maksimum; b. KLB maksimum; c. KDH minimum; d. luas kavling minimum; dan e. koefisien tapak basement maksimum. (2) Luas kavling minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan luas kavling minimum pada zona perumahan ditetapkan sebagai berikut: a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan luas kavling minimum 100 m2 (seratus meter persegi); b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan luas kavling minimum 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi); dan c. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan luas kavling minimum 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi);. (3) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction