Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Zona Campuran dengan kode C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g, dengan luas 188,50 Ha (seratus delapan puluh delapan koma lima nol hektare) terdiri atas: a. Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi dengan kode C-1; dan b. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2. (2) Zona Campuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri atas Sub Zona campuran intensitas tinggi dengan kode C-1 dengan luas 180,64 Ha (seratus delapan puluh koma enam empat hektare) terdapat pada: a. SWP II.A meliputi Blok II.A.3, Blok II.A.4; dan b. SWP II.C meliputi Blok II.C.1, Blok II.C.12, Blok II.C.17, Blok II.C.18, Blok II.C.23, Blok II.C.24, Blok II.C.25, Blok II.C.28, Blok II.C.29. (3) Zona Campuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri atas Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2 dengan luas 48,09 Ha (empat puluh delapan koma nol sembilan hektare) terdapat pada SWP II.D meliputi Blok II.D.9, Blok II.D.10, Blok II.D.15, Blok II.D.24.
Your Correction