Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA BARAT
Current Text
(1) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikembangkan untuk mewujudkan prinsip kota yang terhubung, aktif dan mudah diakses.
(2) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. jalan umum;
b. jembatan;
c. halte;
d. jaringan jalur kereta api antarkota;
e. jaringan jalur kereta api perkotaan; dan
f. stasiun kereta api.
(3) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam lampiran II.3 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
