Correct Article 53
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA BARAT
Current Text
(1) TPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. Zona ambang yang selanjutnya dalam peta rencana Pola Ruang diberi kode h; dan
b. Zona pengendalian pertumbuhan yang selanjutnya dalam peta rencana Pola Ruang diberi kode k.
(2) Zona ambang yang selanjutnya dalam peta rencana Pola Ruang diberi kode h sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perluasan Zona Perumahan untuk antisipasi pemindahan tempat tinggal yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan pemindahan tempat tinggal dari Kepala Otorita IKN;
b. Zona Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah yang berada di SWP II.B Blok II.B.3; dan
c. terhadap ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, intensitas pemanfaatan ruang, dan ketentuan tata bangunan pada peruntukan Zona Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan pada Peraturan Kepala ini.
(3) Zona pengendalian pertumbuhan yang selanjutnya dalam peta rencana Pola Ruang diberi kode k sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pengendalian pertumbuhan dilaksanakan pada pola pertumbuhan berpola pita pada koridor jalan kolektor yaitu koridor jalan Negara; dan
b. pengendalian pertumbuhan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. KDB ditetapkan maksimal 50% (lima puluh persen) dan ketinggian bangunan maksimal yaitu 3 lantai;
2. garis sempadan jalan ditambah sebanyak 50% (lima puluh persen) dari ketentuan garis sempadan jalan yang ditentukan dalam peraturan ini, serta tidak diperbolehkan adanya bangunan apapun diatasnya;
3. kegiatan untuk fungsi komersial dikurangi intensitasnya sebanyak 10% (sepuluh puluh persen) dari ketentuan intensitas yang ditetapkan dalam Zona berdasarkan aturan intensitas Pemanfaatan Ruang, ditambah dengan persyaratan sebagai berikut:
a) menyediakan RTH tambahan pada Zona yang diberikan TPZ;
b) menyediakan instalasi pengelolaan air limbah secara komunal;
c) menyediakan fasilitas parkir off street pada Zona yang diberikan TPZ;
d) menyediakan fasilitas bongkar muat secara mandiri maupun bersama;
e) pembangunan harus sesuai dengan karakter lingkungan; dan f) papan nama atau reklame tidak diperbolehkan melebihi 50% (lima puluh persen) dari fasad bangunan.
4. kegiatan untuk fungsi permukiman dikurangi intensitasnya sebanyak 20% (dua puluh persen) dari ketentuan intensitas yang ditetapkan dalam Zona berdasarkan aturan intensitas Pemanfaatan Ruang;
5. kegiatan yang sifatnya budi daya untuk dibatasi meliputi:
a. SWP II.B Blok II.B.1 difokuskan untuk perumahan kepadatan sangat rendah, perdagangan dan jasa skala SWP, instalasi pengolahan air minum, dan SPU skala kelurahan;
b. SWP II.B Blok II.B.2 difokuskan untuk perumahan kepadatan sangat rendah, SPU skala kecamatan, dan SPU skala kelurahan;
c. SWP II.B Blok II.B.3 difokuskan untuk perumahan kepadatan sangat rendah, pergudangan, SPU skala kelurahan, SPU skala RW, dan perdagangan dan jasa skala SWP; dan
d. SWP II.B Blok II.B.4 difokuskan untuk perumahan kepadatan sangat rendah, SPU skala kota, dan SPU skala kelurahan; dan
6. penerapan disinsentif tambahan pada Zona yaitu pengenaan pajak tinggi, pengenaan kompensasi dan/atau penalti atas pelanggaran terhadap ketentuan ini.
(4) TPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX.7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
