Correct Article 43
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA BARAT
Current Text
(1) Pelaksanaan Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR.
Your Correction
