Correct Article 14
PERBAN Nomor 111 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 111 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN KOMPETENSI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Dalam hal dari hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dokter spesialis peserta penambahan kompetensi dinilai kompeten namun masih perlu pendampingan khusus dalam praktik kedokteran, peserta dapat mengikuti adaptasi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendampingan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh komite bersama adaptasi.
(3) Peserta penambahan kompetensi sebagaimana dimaksud ayat
(1) tetap mengikuti pembekalan sebelum melaksanakan program adaptasi.
Your Correction
