Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 111 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 111 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN KOMPETENSI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta penambahan kompetensi yang telah dinyatakan kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) mengikuti pembekalan sebagai calon peserta adaptasi. (2) Calon peserta adaptasi yang telah selesai mengikuti pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan adaptasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction