Correct Article 13
PERBAN Nomor 111 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 111 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN KOMPETENSI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Peserta penambahan kompetensi yang telah dinyatakan kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) mengikuti pembekalan sebagai calon peserta adaptasi.
(2) Calon peserta adaptasi yang telah selesai mengikuti pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan adaptasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
