Correct Article 7
PERBAN Nomor 111 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 111 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN KOMPETENSI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Sub Komite Evaluasi Kompetensi melalui Komite Bersama menyampaikan rekomendasi jangka waktu, materi, tempat pelaksanaan Penambahan Kompetensi kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan menunjuk Rumah Sakit Pendidikan sebagai tempat pelaksanaan Penambahan Kompetensi dengan mempertimbangkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Peserta penambahan kompetensi yang akan melaksanakan Penambahan Kompetensi di Rumah Sakit Pendidikan harus mengikuti prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku di rumah sakit tempat pelaksanaan Penambahan Kompetensi.
Your Correction
