Correct Article 5
PERBAN Nomor 111 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 111 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN KOMPETENSI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI
Current Text
Materi penambahan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi penambahan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan bagi Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri Calon Peserta Adaptasi untuk dapat dinyatakan kompeten.
Your Correction
