Correct Article 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) BP Tapera menyusun manajemen risiko dalam Pengelolaan Dana Tapera untuk menjaga profil risiko yang telah ditetapkan.
(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses identifikasi jenis risiko, pengukuran risiko, penanganan, dan pemantauan risiko.
(3) Jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Risiko Likuiditas;
b. Risiko Kredit;
c. Risiko Pasar;
d. Risiko Strategis;
e. Risiko Operasional;
f. Risiko Hukum;
g. Risiko Kepatuhan;
h. Risiko Reputasi;
i. Risiko Imbal Hasil; dan
j. Risiko Investasi.
(4) Penerapan manajemen risiko atas jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i dan huruf j dilakukan dengan memperhatikan aspek relevansi dan signifikansi.
(5) Pengendalian risiko dalam Pengelolaan Dana Tapera disesuaikan dengan tingkat risiko yang akan diambil dan toleransi risiko yang ditentukan oleh BP Tapera.
(6) Mitigasi risiko pada Pengelolaan Dana Tapera dilakukan dengan penerapan diversifikasi portofolio melalui batasan penempatan pada satu pihak.
15. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
