Correct Article 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Imbal hasil Dana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 merupakan penjumlahan dari akumulasi:
a. kupon/imbal hasil dari efek;
b. pendapatan jasa giro; dan
c. bunga deposito dan/atau bagi hasil deposito syariah.
(2) Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan setelah dikurangi biaya pajak.
13. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
