Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Pemanfaatan dikelola oleh BP Tapera dan dipergunakan untuk Pembiayaan Tapera. (2) Pembiayaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan melalui Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur. (3) Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh dana dari Bank Kustodian dan menyerahkan aset berupa efek kepada KPDT dalam nilai yang sama dan diadministrasikan oleh Bank Kustodian. (4) Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatatkan sebagai aset KPDT. (5) Jenis efek yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh BP Tapera. (6) Mekanisme penyerahan efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dana Pemanfaatan yang belum digunakan untuk Pembiayaan Tapera dikelola oleh BP Tapera dan ditempatkan dalam bentuk deposito baik konvensional dan/atau syariah. (8) Dana yang ditempatkan pada deposito konvensional dan/atau syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat bersumber dari: a. alokasi Simpanan Peserta; b. dana penerimaan kupon dan/atau imbal hasil efek yang diserahkan oleh Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur; c. dana pengembalian sebagian atau seluruh pokok efek yang diserahkan oleh Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur; dan/atau d. pendapatan lain dari penyaluran Pembiayaan Tapera. (9) Penempatan Dana Pemanfaatan yang belum digunakan untuk Pembiayaan Tapera pada deposito konvensional dan/atau deposito syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan oleh Bank Umum dengan modal inti yang ditetapkan oleh BP Tapera; dan b. diterbitkan oleh Bank Umum dengan tingkat kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera. (10) Penentuan modal inti dan tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang jasa keuangan. 12. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction