Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR JASA
Current Text
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor jasa meliputi Skema Penilaian Kesesuaian untuk produk:
a. pengelolaan pariwisata alam;
b. proses laundry rumah sakit;
c. pasar rakyat;
d. kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata;
e. pengelolaan pendakian gunung; dan
f. usaha pariwisata.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
