Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Tekstil dan Produk Pakaian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 446) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA
Sektor Tekstil dan Produk Pakaian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1302), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
