Correct Article 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENILAIAN KHASIAT DAN KEAMANAN OBAT ANTIBAKTERI
Current Text
Dalam hal standar dan/atau persyaratan penilaian khasiat dan keamanan Obat Antibakteri tidak tercantum dalam pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Evaluator dan Pendaftar dapat mengacu pada standar dan/atau persyaratan penilaian khasiat dan keamanan Obat Antibakteri yang berlaku secara internasional.
Your Correction
