Correct Article 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENILAIAN KHASIAT DAN KEAMANAN OBAT ANTIBAKTERI
Current Text
(1) Pedoman penilaian khasiat dan keamanan Obat Antibakteri merupakan panduan bagi:
a. Evaluator dalam melakukan evaluasi dan/atau penilaian khasiat dan keamanan Obat Antibakteri;
dan
b. Pendaftar dalam memenuhi persyaratan khasiat dan keamanan Obat Antibakteri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangka registrasi Obat dan/atau penilaian kembali oleh Evaluator terhadap Obat Antibakteri yang telah beredar di wilayah INDONESIA.
(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan teknis yang meliputi:
a. prinsip penilaian;
b. penilaian data praklinik;
c. uji klinik;
d. penilaian keamanan;
e. pertimbangan khusus; dan
f. informasi produk.
(4) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
