Correct Article 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
Penyampaian dalam rangka penanganan informasi Arsip Dinamis elektronik sesuai dengan klasifikasi dapat dilakukan melalui pengiriman yang dilindungi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis Biasa/Terbuka tidak ada prosedur khusus;
b. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis Terbatas menggunakan paling sedikit enkripsi, surat elektronik yang dikirim dengan alamat khusus, atau password apabila pesan elektronik atau surat elektronik berisi data informasi personal; dan
c. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis Terbatas dan Rahasia yaitu:
1. menggunakan perangkat yang dikhususkan bagi pesan elektronik atau surat elektronik Terbatas dan Rahasia;
2. menggunakan persandian atau kriptografi; dan
3. harus ada konfirmasi dari penerima pesan elektronik atau surat elektronik.
Your Correction
