Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyampaian dalam rangka penanganan fisik maupun informasi Arsip Dinamis konvensional sesuai dengan klasifikasi dapat dilakukan melalui pengiriman yang dilindungi dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis Biasa/Terbuka tidak ada persyaratan prosedur khusus; b. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis Terbatas dan/atau Rahasia: 1. diberi kode “Terbatas” atau “Rahasia”; 2. menggunakan amplop rangkap dua; 3. menggunakan amplop segel, stempel terbatas, dan Rahasia; dan 4. dikirim melalui orang yang sudah diberi kewenangan dan tanggung jawab terhadap pengendalian Arsip atau dokumen Terbatas dan Rahasia.
Your Correction