Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
Penyampaian dalam rangka penanganan fisik maupun informasi Arsip Dinamis konvensional sesuai dengan klasifikasi dapat dilakukan melalui pengiriman yang dilindungi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis Biasa/Terbuka tidak ada persyaratan prosedur khusus;
b. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis Terbatas dan/atau Rahasia:
1. diberi kode “Terbatas” atau “Rahasia”;
2. menggunakan amplop rangkap dua;
3. menggunakan amplop segel, stempel terbatas, dan Rahasia; dan
4. dikirim melalui orang yang sudah diberi kewenangan dan tanggung jawab terhadap pengendalian Arsip atau dokumen Terbatas dan Rahasia.
Your Correction
