Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Pengamanan Arsip Dinamis di lingkungan BPOM meliputi penyimpanan dan penyampaian fisik dan informasi Arsip Dinamis yang dilaksanakan sesuai dengan tingkat klasifikasi keamanan.
(2) Ketentuan mengenai Pengamanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
