Correct Article 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a mempunyai hak untuk mengakses seluruh Arsip
BPOM dengan tingkat Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis Biasa/Terbuka.
(2) Dalam hal Arsip dengan tingkat Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis Terbatas dan Rahasia mengandung informasi yang terkait dengan kepentingan publik, pejabat yang berwenang dapat memberikan akses Arsip Dinamis Terbatas dan Rahasia kepada Publik sepanjang pemohon dapat membuktikan Arsip Dinamis Terbatas dan Rahasia dimaksud terkait dengan dirinya.
Your Correction
