Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pelaksana di lingkungan BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 1 sampai dengan angka 4 mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip yang berada di bawah kewenangannya dengan tingkat Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis Biasa/Terbuka. (2) Dalam hal pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pelaksana di lingkungan BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan mengakses Arsip dengan tingkat Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis Terbatas atau Rahasia, perlu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
Your Correction