Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klasifikasi Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b digunakan untuk: a. Pengguna Internal; dan b. Pengguna Eksternal. (2) Pengguna Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penentu kebijakan yang terdiri atas: 1. Kepala Badan; 2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan 3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; b. pelaksana kebijakan yang terdiri atas: 1. pejabat administrator; 2. pejabat pengawas; 3. pejabat fungsional; dan 4. pelaksana; c. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan BPOM. (3) Pengguna Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Publik; b. pengawas eksternal; dan c. aparat penegak hukum.
Your Correction