Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Klasifikasi Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b digunakan untuk:
a. Pengguna Internal; dan
b. Pengguna Eksternal.
(2) Pengguna Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penentu kebijakan yang terdiri atas:
1. Kepala Badan;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
b. pelaksana kebijakan yang terdiri atas:
1. pejabat administrator;
2. pejabat pengawas;
3. pejabat fungsional; dan
4. pelaksana;
c. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan BPOM.
(3) Pengguna Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. Publik;
b. pengawas eksternal; dan
c. aparat penegak hukum.
Your Correction
