Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Kepala BPIP yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
4. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
7. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di lingkungan BPIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
10. Talenta adalah Pegawai ASN BPIP yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok rencana suksesi.
11. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
12. Jabatan Kritikal adalah jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan BPIP yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional.
13. Jabatan Target adalah jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi setingkat lebih tinggi di lingkungan BPIP yang sedang/akan lowong atau Jabatan Kritikal yang akan diisi oleh Talenta.
14. Manajemen Talenta ASN BPIP adalah sistem manajemen karier ASN BPIP yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan Talenta yang diproritaskan untuk menduduki Jabatan Target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan BPIP.
15. Kotak Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri dari 9 (sembilan) kategori yang menunjukkan sekumpulan Pegawai ASN BPIP berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja.
16. Suksesor adalah Talenta yang dicalonkan menjadi pengganti pejabat yang menduduki Jabatan Target saat ini dan disiapkan untuk mendudukinya pada saat Jabatan tersebut lowong dan/atau sesuai kebutuhan.
17. Rencana Suksesi adalah perencanaan sistematis melalui pemetaan Suksesor yang diproyeksikan dalam Jabatan Target.
18. Kelompok Rencana Suksesi adalah kelompok Talenta yang berasal dari kotak 9 (sembilan), 8 (delapan), dan 7 (tujuh) yang disiapkan untuk menduduki Jabatan Target di lingkungan BPIP.
19. Akuisisi Talenta adalah strategi mendapatkan Talenta yang dilaksanakan melalui tahapan analisis Jabatan Kritikal, analisis kebutuhan Talenta, penetapan strategi akuisisi, identifikasi, penilaian dan pemetaan Talenta, nominasi Kelompok Rencana Suksesi serta pencarian Talenta melalui mekanisme promosi, mutasi
antarinstansi, dan pertukaran pegawai melalui mekanisme penugasan khusus.
20. Pengembangan Talenta adalah strategi pengembangan karier dan kompetensi Talenta di lingkungan BPIP melalui ASN corporate university, sekolah kader, tugas belajar, pelatihan, dan bentuk pengembangan kompetensi lainnya.
21. Retensi Talenta adalah strategi mempertahankan Talenta di lingkungan BPIP melalui pemantauan, penghargaan, dan manajemen suksesi untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi dan kinerja Talenta agar siap dalam penempatan Jabatan.
22. Penempatan Talenta adalah strategi penempatan Talenta yang tepat pada Jabatan Target di waktu yang tepat.
23. Standar Kompetensi Jabatan ASN BPIP yang selanjutnya disebut SKJ ASN BPIP adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan ASN BPIP dalam melaksanakan tugas Jabatan.
24. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
25. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
26. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan Jabatan.
27. Uji Kompetensi adalah pengukuran dan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural Pegawai ASN BPIP dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya.
28. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap ASN BPIP.
29. Penilaian Kinerja adalah penilaian terhadap kinerja yang merupakan penggabungan nilai sasaran kinerja pegawai dan nilai perilaku kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30. Rotasi Jabatan adalah pemindahan Talenta secara sistematik dari 1 (satu) Jabatan ke Jabatan lain.
31. Perluasan Jabatan adalah peningkatan Kinerja Talenta melalui penambahan tugas dan fungsi dalam lingkup Jabatan yang sama.
32. Pengayaan Jabatan adalah peningkatan motivasi Talenta melalui pengayaan peran dan tanggung jawab serta pengakuan dan penghargaan dalam Jabatan.
33. ASN Corporate University adalah entitas kegiatan pengembangan kompetensi ASN yang berperan sebagai
sarana strategis untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam bentuk penanganan isu- isu strategis melalui proses pembelajaran tematik dan terintegrasi dengan melibatkan instansi pemerintah terkait dan tenaga ahli dari dalam/luar instansi pemerintah.
34. Sekolah Kader adalah sistem pengembangan kompetensi yang bertujuan untuk menyiapkan pejabat administrator melalui jalur percepatan peningkatan jabatan.
35. Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN BPIP adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN BPIP yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
36. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Manajemen Talenta ASN BPIP dilaksanakan berdasarkan Sistem Merit dengan prinsip:
a. objektif;
b. terencana;
c. terbuka;
d. tepat waktu;
e. akuntabel;
f. kompetitif;
g. proporsional;
h. profesional;
i. bebas dari intervensi politik;
j. bebas dari kepentingan pribadi dan golongan; dan
k. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(2) Objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses dalam Manajemen Talenta ASN BPIP sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi.
(3) Terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Manajemen Talenta ASN BPIP mempersiapkan Suksesor pada masing-masing Jabatan Target yang akan lowong dalam perencanaan dan persiapan pada tahun sebelumnya secara sistematis dan terstruktur sesuai target.
(4) Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan informasi Manajemen Talenta ASN BPIP yang meliputi tahapan pelaksanaan, kriteria, dan informasi penetapan Talenta dapat diakses oleh seluruh Pegawai ASN BPIP.
(5) Tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Jabatan Target dalam Manajemen Talenta ASN BPIP yang lowong dapat segera diisi oleh Suksesor sehingga tidak terdapat Jabatan lowong dalam waktu lama dan menjamin persediaan Talenta dalam pengisian Jabatan Target.
(6) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Manajemen Talenta ASN BPIP dilakukan sesuai standar atau pedoman yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Kompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan Manajemen Talenta ASN BPIP dilakukan berdasarkan persaingan secara sehat.
(8) Proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan Manajemen Talenta ASN BPIP dilaksanakan secara berimbang antara kemampuan Pegawai ASN dengan Jabatan yang lowong.
(9) Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ASN BPIP mengutamakan keahlian kompetensi dan dilaksanakan sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan.
(10) Bebas dari intervensi politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan Manajemen Talenta ASN BPIP bebas dari pengaruh dan/atau tekanan politik.
(11) Bebas dari kepentingan pribadi dan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j merupakan Manajemen Talenta ASN BPIP bebas dari kepentingan pribadi dan golongan.
(12) Bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k merupakan Manajemen Talenta ASN BPIP bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.