Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Kepala Badan melalui Deputi Pemberdayaan Masyarakat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian Penghargaan P4GN.
(2) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi ditemukan indikasi kuat penerima Penghargaan P4GN:
a. melakukan tindak pidana narkotika atau melakukan tindak pidana lainnya;
b. diberhentikan dari jabatannya atau dari unit kerjanya dengan pemberhentian tidak dengan hormat;
c. menjadi anggota organisasi terlarang baik di dalam maupun luar negeri;
d. memberontak atau berkhianat dari Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau
e. menyalahgunakan Penghargaan P4GN untuk kepentingan pribadi/golongan, Kepala Badan dapat mencabut Penghargaan P4GN.
(3) Pencabutan Penghargaan P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah Keputusan Kepala Badan mengenai pencabutan Penghargaan P4GN ditetapkan.
Your Correction
