Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan melalui Deputi Pemberdayaan Masyarakat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian Penghargaan P4GN. (2) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi ditemukan indikasi kuat penerima Penghargaan P4GN: a. melakukan tindak pidana narkotika atau melakukan tindak pidana lainnya; b. diberhentikan dari jabatannya atau dari unit kerjanya dengan pemberhentian tidak dengan hormat; c. menjadi anggota organisasi terlarang baik di dalam maupun luar negeri; d. memberontak atau berkhianat dari Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau e. menyalahgunakan Penghargaan P4GN untuk kepentingan pribadi/golongan, Kepala Badan dapat mencabut Penghargaan P4GN. (3) Pencabutan Penghargaan P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah Keputusan Kepala Badan mengenai pencabutan Penghargaan P4GN ditetapkan.
Your Correction