Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Penghargaan P4GN diberikan oleh Kepala Badan atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Dalam keadaan tertentu, Kepala Badan dapat mengajukan permohonan pemberian penghargaan P4GN kepada PRESIDEN.
Your Correction
